Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Tanpa Payung Memburu Harta

Undang-Undang Perampasan Aset memungkinkan negara mengambil alih harta ilegal tanpa putusan pengadilan. Bisa digunakan mengusut BLBI.

9 Oktober 2021 | 00.00 WIB

Penyerahan uang hasil tindak pidana mendiang Hendra Rahardja, dari Menteri Dalam Negeri Australia Brendan O'Connor kepada Sekjen Kemenkumham Abdul Bari Azed, Jakarta, 8 Desember 2009. REUTERS/Crack Palinggi
Perbesar
Penyerahan uang hasil tindak pidana mendiang Hendra Rahardja, dari Menteri Dalam Negeri Australia Brendan O'Connor kepada Sekjen Kemenkumham Abdul Bari Azed, Jakarta, 8 Desember 2009. REUTERS/Crack Palinggi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Tanpa UU Perampasan Aset, pemerintah kesulitan menyita aset pelaku kejahatan.

  • Dari sejumlah kasus korupsi, jumlah aset yang disita jauh lebih kecil ketimbang kerugian negara.

  • Dalam kasus BLBI, sebagian aset milik obligor dan debitor telah berpindah tangan.

KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae masygul begitu mendengar Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset tak bisa masuk ke Program Legislasi Nasional Prioritas 2021. Ia sebelumnya mengharapkan draf regulasi itu bisa diselipkan untuk dibahas tahun ini. “Saya mengira akan menjadi kenyataan, ternyata belum berhasil tahun ini,” kata Dian dalam wawancara khusus dengan Tempo pada Jumat, 8 Oktober lalu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Raymundus Rikang

Menjadi jurnalis Tempo sejak April 2014 dan kini sebagai Redaktur Pelaksana Desk Wawancara dan Investigasi. Bagian dari tim penulis artikel “Hanya Api Semata Api” yang meraih penghargaan Adinegoro 2020. Alumni Universitas Atma Jaya Yogyakarta bidang kajian media dan jurnalisme. Mengikuti International Visitor Leadership Program (IVLP) "Edward R. Murrow Program for Journalists" dari US Department of State pada 2018 di Amerika Serikat untuk belajar soal demokrasi dan kebebasan informasi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus