Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

KKP Beri Kemudahan dalam Pengurusan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan kemudahan pengurusan SKKP yang bisa diakses secara online atau gerai terpadu.

9 Januari 2025 | 19.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapal yang bersandar di Pelabuhan Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta, Kamis, Oktober 2024. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat perizinan berusaha aktif hingga Oktober 2024 sebanyak 14.386 unit kapal perikanan atau meningkat sekitar 19 persen dari tahun sebelumnya yang sebagian besar berasal dari kapal-kapal hasil migrasi. ANTARA/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan kemudahan baru dalam pengurusan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP) bagi awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal perikanan bendera Indonesia. Layanan ini dapat diakses secara online melalui gerai layanan terpadu di pelabuhan perikanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam hal ini, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan awak kapal memiliki keahlian yang sesuai standar internasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Adanya sertifikasi ini selain menjadi bukti kompetensi dan kapasitas awak kapal perikanan,” kata Latif dalam keterangan di Jakarta, Ahad, 5 Januari 2025.

Lebih lanjut, Latif menjelaskan adanya dua mekanisme dalam perpanjangan SKKP pada 2025. Pertama, bagi kapal perikanan yang pada 31 Desember 2024 lalu posisinya masih berada di laut dan akan kembali ke pelabuhan perikanan. Kedua, bagi kapal perikanan yang sudah dilakukan pemeriksaan kelaikan pada 2024.

“Bagi kapal yang masih di laut dan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan, dapat mengajukan perpanjangan SKKP dengan masa berlaku hanya sampai dengan 30 April 2025,” kata Latif.

Melalui SKKP, kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan nantinya akan dinyatakan telah memenuhi aspek kelaiklautan, kelaiktangkapan, dan kelaiksimpanan, sehingga telah sesuai persyaratan dan keselamatan untuk berlayar di laut.

Prosedur Pengurusan SKKP

Tidak hanya itu, jika kapal penangkap ikan telah datang ke pelabuhan pangkalan untuk pertama kali sebelum pemberlakukan SKKP yang diperpanjang telah berakhir, maka SKKP perpanjangan tersebut dinyatakan tak lagi berlaku. Alhasil, selanjutnya dilakukan pemeriksaan kelaikan kembali. Sementara itu, bagi kapal perikanan yang telah dilakukan pemeriksaan kelaikan pada 2024 dapat melakukan perpanjangan SKKP tanpa perlu pemeriksaan kelaikan kembali.

Latif menjelaskan, permohonan dapat mulai diajukan pada awal 2025 dan paling cepat diproses selama 90 hari kalender sebelum masa berlaku SKKP berakhir. Perpanjangan SKKP tanpa dilakukan pemeriksaan kelaikan ini hanya dapat dilakukan untuk satu kali masa perpanjangan.

Selain itu, KKP juga memberikan kemudahan dan relaksasi pada 2025 dengan memberikan pemenuhan persyaratan kerja bagi awak kapal perikanan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Nomor B.2541/MEN-KP/XII/2024, tertanggal 30 Desember 2024.

Latif menambahkan, berdasarkan SE tersebut, KKP masih memberikan batas waktu untuk para awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal perikanan dalam memenuhi sejumlah dokumen awak kapal. Dokumen tersebut mulai dari sertifikat sesuai jabatan pada kapal perikanan, buku pelaut perikanan, perjanjian kerja laut dan surat keterangan sehat bagi awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal perikanan berukuran 5-30 GT.

Lalu, SE tersebut juga menyebutkan sertifikat ahli nautika kapal penangkap ikan (ankapin) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Adapun sertifikat lainnya yang diterbitkan Kemenhub adalah basic safety training (BST), BST kapal layar motor (KLM) dan surat keterangan kecakapan (SKK). Ketiga syarat ini juga masih digunakan untuk mengajukan permohonan penerbitan buku pelaut perikanan yang kini diterbitkan KKP.

“Adapun dokumen lain yang diterbitkan Kemenhub seperti buku pelaut berwarna hijau atau merah dan belum habis masa berlakunya juga masih dapat digunakan untuk syarat bekerja,” kaya Latif yang dikutip dari Antara.

Latif mengatakan, ketentuan BST, BST KLM, SKK, dan buku pelaut yang diterbitkan oleh Kemenhub tersebut juga berlaku untuk taruna atau siswa sekolah kejuruan maupun kemaritiman dengan program studi nautika kapal penangkap ikan dan/atau teknika kapal penangkap ikan yang melaksanakan praktik kerja lapangan pada kapal perikanan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus