Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

KKP Periksa 13 Saksi Kasus Pagar Laut di Tangerang

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memeriksa 13 saksi terkait kasus pagar laut ilegal di Laut Tangerang, Banten.

31 Januari 2025 | 20.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memeriksa 13 saksi terkait kasus pagar laut ilegal di Laut Tangerang, Banten. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Dedi Irawan mengatakan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan telah memeriksa 13 saksi terkait kasus pagar laut ilegal di Laut Tangerang, Banten.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Dedi, 13 orang itu diantaranya adalah Kepala Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang saat ini dijabat oleh Arsin bin Asip, dan dua perwakilan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) yang sempat mengaku sebagai swadaya masyarakat yang memasang pagar laut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Juga saksi-saksi yang menurut tim kami di lapangan mengetahui dan terkait dengan kejadian tersebut," ucap Dedi di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Selain itu, Dedi mengatakan pihaknya sudah melayangkan panggilan kepada PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, dua perusahaan pemilik surat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah perairan yang terbangun pagar. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Harusnya diperiksa hari ini namun tidak datang. Jadi kami agendakan pemeriksaan kedua di minggu depan," ucapnya.

Lebih lanjut, untuk memproses pidana kasus ini, Dedi berujar, KKP sudah berkoordinasi dengan Markas Besar (Mabes) Kepolisian RI dan Polda Metro Jaya pada Senin, 27 Januari 2025. "Itu sudah berkoordinasi, kita berikan data-data yang kami punya," ujar Dedi. 

Sebelumnya, pagar laut sepanjang 30,16 kilometer terbentang di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar laut ini melintasi 16 desa dan sekitar 4.000 nelayan terdampak akibat adanya pagar tersebut. Alasannya, nelayan harus mengambil jalur memutar untuk tiba di lokasi melaut, sehingga jarak yang diambil lebih jauh, dan bahan bakar yang digunakan pun lebih banyak.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih memperkirakan kerugian yang dialami nelayan akibat adanya pagar tersebut mencapai Rp 9 miliar. Angka tersebut, kata dia, berdasarkan laporan tim investigasi Ombudsman RI.

“Hitungan kami, angka kerugiannya (bagi nelayan) di atas Rp 7,7 miliar sampai Rp 9 miliar,” ujar Najih saat ditemui di kantornya di Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Januari 2025.

Timnya mengalikan jumlah seluruh nelayan yang tinggal di pesisir perairan dengan nilai bahan bakar yang dihabiskan nelayan dengan estimasi 20 hari melaut dalam satu bulan. Angka tersebut diperkirakan sebagai total kerugian dalam satu tahun.

“Dari hitungan kami secara kasar itu kan kemarin dihitung jumlah nelayan itu hampir 4 ribu ya. Itu dikalikan dengan tambahan solar yang dikeluarkan dalam setiap melaut, itu ketemu angka Rp 7,7 miliar sampai Rp 9 miliar dengan jumlah hari dalam satu bulan kira-kira kalau 20 hari melautnya, dikali satu tahun itu mereka ketemu angka sebesar itu, kerugian yang dialami oleh nelayan,” ujarnya.

Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus