Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Klaim Bilyet Deposito 20,1 M Palsu Dipertanyakan, Begini Respons BNI

BNI angkat bicara menanggapi pertanyaan sejumlah pihak atas bilyet deposito palsu milik nasabah senilai Rp 20,1 miliar.

23 Juni 2021 | 14.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
BNI. Bni.co.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI angkat bicara menanggapi pertanyaan sejumlah pihak atas bilyet deposito palsu milik nasabah senilai Rp 20,1 miliar. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami prihatin atas kejadian yang menimpa nasabah. Kami sangat mendukung seluruh upaya penyelesaiannya," ujar Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom, ketika dihubungi, Rabu, 23 Juni 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Hendrik dan Heng Pao Tek akhirnya melaporkan kasus deposito senilai Rp 20,1 miliar yang hilang ke kepolisian dan Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, setelah tak mendapat kejelasan sikap BNI.

Bukti deposito yang telah ditabung sejak tahun 2018 berupa bilyet malah disebut BNI palsu, padahal kedua nasabah aktif mengecek tabungan tersebut setiap bulan. 

“Klien kami selalu mengecek dana yang didepositokan setiap bulan, di-print buku rekeningnya,” kata pengacara Hendrik dan Heng Pao Te, Charoline Lumba kepada Tempo, Kamis pekan lalu, 17 Juni 2021.

Kedua nasabah, kata Charoline, sangat kaget karena pada pertengahan Maret 2021 lalu tak bisa mencairkan depositonya karena BNI menilai bilyet yang dimiliki nasabah palsu, sehingga tidak tercatat oleh bank.

“Harusnya dana itu ada, kan klien kami menabung. Tapi sampai sekarang tak ada pernyataan resmi dari pihak BNI,” tutur Charoline.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga mempertanyakan klaim BNI soal bilyet deposito palsu tersebut. 

"Klaim palsu menjadi tidak masuk akal. Karena selama tiga tahun terakhir dicek ada dana sebesar itu di bank. Berarti bank mengelolanya selama itu," kata Tulus ketika dihubungi, Ahad, 20 Juni 2021.

Tulus menjelaskan, jika benar bilyet deposito itu adalah palsu, berarti tak ada dana sebesar Rp 20,1 miliar di BNI selama ini. Padahal, kedua nasabah mengaku selama ini proaktif mengecek saldo, mencetak buku tabunganya per bulan dan tak menemukan kejanggalan.

Menanggapi hal tersebut, manajemen BNI berharap setiap pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pihak berwenang dan menunggu hasil sidang di Pengadilan. "Sekali lagi kami sangat mendukung dan menjunjung tinggi proses yang sedang berlangsung di penegak hukum," kata Mucharom. 

FAJAR PEBRIANTO | DIDIT HARIYADI

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus