Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT melaporkan hasil investigasi anjloknya KA Argo Semeru di petak lintas antara Stasiun Sentolo-Wates KM 520+4 pada Selasa, 17 Oktober 2023. Investigator IK Perkeretaapian KNKT, Riduan Akbar, mengungkap, anjloknya KA Argo Semeru disebabkan adanya rel kereta yang bergelombang atau buckling.
“KNKT menyimpulkan berdasarkan temuan di lapangan bahwa faktor yang berkontribusi pada insiden kecelakaan dikarenakan kegagalan dalam mengidentifikasi bahaya atau hazard yang dapat meningkatkan risiko rel buckling oleh unit jalan rel dan jembatan,” kata Riduan dalam Media Rilis Laporan Akhir Hasil Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian di Kantor KNKT, Jakarta Pusat, pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kronologi Kecelakaan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada 17 Oktober 2023, pukul 12.14 WIB, dilaporkan oleh Kaur UPT Resor Jalan Rel 6.3 Wates bahwa terdapat rel bergelombang di jalur hilir Km 520+4 petak jalan Sentolo Wates. Personil ditugaskan untuk memperbaikinya.
Pukul 12.46 WIB, pusat kendali diberitahu bahwa jalur aman. Informasi tersebut disampaikan ke masinis KA PLB 571A. Pukul 12.54 WIB, KA 571A melewati jalur tersebut dan mengalami goyangan keras. Informasi tersebut dilaporkan ke Pusat Kendali dan Kepala UPT Resor Jalan Rel 6.3 Wates.
Pukul 13.03 WIB, masinis KA Argo Semeru diberitahu oleh pusat kendali tentang goyangan keras pada jalur tersebut. Jalur itu dapat dilewati dengan kecepatan normal, tapi disarankan untuk berhati-hati. Pukul 13.15 WIB, KA Argo Semeru mengalami anjlokan di jalur tersebut. Pukul 13.16 WIB, KA Argo Wilis menabrak KA Argo Semeru yang telah mengalami anjlokan di jalur hilir Km 520+4 petak jalan Sentolo - Wates.
Selanjutnya: Rekomendasi KNKT
KNKT merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian agar melakukan evaluasi dan peningkatan pengawasan terhadap prosedur pemeriksaan serta perawatan prasarana perkeretaapian, dan memastikan jarak celah dalam pemasangan seluruh sambungan rel memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis.
Selain itu, KNKT juga merekomendasikan kepada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) agar mengkaji prosedur operasional perjalanan KA, memungkinkan Pusat Kendali untuk memberhentikan sementara perjalanan KA jika pada lokasi jalan rel tersebut sebelumnya terdapat laporan kondisi goyangan keras di jalan rel. PT KAI juga didorong melakukan pengkajian dan evaluasi kembali terhadap peraturan atau prosedur dari pemeriksaan dan perawatan jalan rel.