Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Konsesi Tambang untuk Universitas dan UMKM, IESSR: Mereka Tidak Ada Expertise, Modal hingga Jaringan Bisnis

Konsesi tambang dalam revisi UU Minerba terbaru itu dinilai tidak cocok diberikan kepada lembaga-lembaga yang pada dasarnya bukan pengelola tambang.

28 Januari 2025 | 12.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Alat berat merontokan menggunduli bukit di area tambang galian C di kawasan perbukitan Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat, 13 November 2024. Kerusakan lingkungan dampak dari tambang galian C jadi salah satu faktor utama bencana tanah longsor dan banjir bandang di Bandung Barat. Tempo/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa, menilai revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) mestinya diarahkan kepada peningkatan nilai tambah, bukan malah membagikan konsesi tambang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dalam rangka melakukan transformasi ekonomi, sektor mineral kita harus diubah pengelolaannya, bukan dengan cara membagi-bagi izin,” katanya saat dihubungi Senin, 27 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Fabby, semangat dari revisi Undang-undang ini harus diubah kepada semangat yang mengoptimalkan peningkatan nilai tambah, mendukung industrialisasi, mendukung mendukung transisi energi. “Kalau saya lihat dari yang selama ini yang dibahas di DPR itu justru gak ada ke situ,” ucapnya. 

Pada dasarnya, jika kita memanfaatkan pemberdayaan sebagai modal pembangunan, maka yang harus dibenahi adalah justru kata pengelolanya. Tiga tahun terakhir, kata Fabby, sektor tambang menjadi sorotan.

“Izin tambang banyak yang tidak beres, seperti skandal timah itu kan besar-besaran. Kemudian nikel yang melibatkan relawan Jokowi, yang di Sulawesi Tenggara itu,” ucapnya. “Itu menunjukkan tata kelola mineral kita gak beres. Justru undang-undang ini harus memperkuat itu.” 

Ia juga mengkritik usulan perguruan tinggi hingga UMKM untuk bisa mengelola tambang, apalagi kedua entitas itu tidak punya kapasitas dalam bidang pertambangan. "Buat apa? Ini bisnis yang serius,” ucapnya. 

Konsesi tambang dalam revisi UU Minerba terbaru itu, menurut dia, tidak cocok diberikan kepada lembaga-lembaga yang pada dasarnya bukan pengelola tambang. Sebab, sejatinya bisnis tambang adalah bisnis yang padat modal dan ketelatenan dari tenaga profesional. 

“Kalau kita lihat dari profil atau karakteristik dari industri tambang, itu tidak cocok diberikan pengusahaannya kepada perguruan tinggi, UMKM, Koperasi. Mereka nggak punya expertise, modal, kemampuan bisnis, hingga jaringan yang bisa mengakses teknologi. Ini bisnis jangka panjang,” katanya. 

Oleh sebab itu, menurut Fabby, perguruan tinggi semestinya kembali ke tugasnya mendidik dan mempersiapkan tenaga-tenaga ahli dan terampil, yang bisa bekerja di sektor itu. Pendidikan adalah tugas negara sehingga rakyat Indonesia bisa bersekolah setinggi-tingginya. 

Revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) sebelumnya telah resmi disetujui sebagai usul inisiatif DPR. Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna ke sebelas Masa Sidang II Tahun 2024-2025 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis, 23 Januari 2025.

Isu konsesi itu kembali mencuat setelah dalam draf terakhir ada beberapa poin krusial seperti pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha kecil dan menengah, koperasi, serta organisasi kemasyarakatan keagamaan hingga perguruan tinggi dengan skema prioritas.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus