Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kontribusi Unit Link Menurun, AXA Financial: Ada Gap Ekspektasi Nasabah dengan Penjelasan Perusahaan

Ada gap antara pemahaman atau ekspektasi nasabah dengan apa yang disampaikan perusahaan atau tenaga pemasar, terkait asuransi unit link.

5 April 2023 | 19.44 WIB

(kiri) Presiden Direktur AXA Financial Indonesia, Niharika Yadav (kanan) Chief of Proposition and Alternate Distribution AXA Financial Indonesia, Yudhistira Dhawmawata, dalam acara Peluncuran AXA Link Protection di Jakarta, Rabu 4 Maret 2023. TEMPO/HANIFAH DWIJAYANTI
Perbesar
(kiri) Presiden Direktur AXA Financial Indonesia, Niharika Yadav (kanan) Chief of Proposition and Alternate Distribution AXA Financial Indonesia, Yudhistira Dhawmawata, dalam acara Peluncuran AXA Link Protection di Jakarta, Rabu 4 Maret 2023. TEMPO/HANIFAH DWIJAYANTI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Chief of Proposition and Alternate Distribution AXA Financial Indonesia, Yudhistira Dharmawata mengatakan penurunan kontribusi unit link belakangan ini disebabkan oleh adanya gap antara pemahaman atau ekspektasi nasabah dengan apa yang disampaikan perusahaan tentang Unit Link. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Salah satu isu yang sering kami dengar di lapangan adalah ada gap antara pemahaman atau ekspektasi nasabah dengan apa yang disampaikan perusahaan atau tenaga pemasar. Nah makanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis tiga hal yang perlu dilakukan nasabah baik yang sudah paham atau belum tentang unit link untuk tetap mengetahui tiga formulir ini,” ucap Yudhistira dalam Peluncuran AXA Link Protector di Jakarta, Rabu, 5 April 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketiga formulir tersebut, kata Yudhistira, di antaranya adalah risk questioner untuk memahami profil risiko nasabah, financial net analysis untuk memastikan kebutuhan produknya sesuai dengan kebutuhan nasabah, dan untuk memahami masa tunggu ataupun cuti premi.

Menurutnya, masalah cuti premi ini yang sering terjadi, karena pihaknya banyak melihat nasabah yang baru beli dan besoknya mau klaim. “Memang ada yang bisa ada juga yang gak bisa, kalau kami tidak meng-cover sesuatu yang sudah terjadi sebelumnya,” kata Yudhistira.

“Jadi dengan adanya formulir ini menjadi makin transparan, gap antara nasabah dengan pemasar atau perusahaan asuransi tentunya akan semakin mengecil. Oleh karena, kami harapkan positif review akan meningkat dan akan meningkatkan penjualan kami juga,” imbuhnya.

Selain itu, dari segi tenaga pemasar, Yudhistira memastikan para agennya telah melakukan trading mandatory sebelum melakukan pemasaran, sehingga harapan akan meningkatkan kemampuan mereka untuk menjelaskan ke nasabah mengenai Unit Link sesuai dengan arahan OJK.

Yudhistira juga mengatakan pihaknya melakukan edukasi untuk memastikan nasabah memahami kapan perlu beli unit link dan kapan beli yang asuransi tradisional atau kesehatan sebagai strategi dalam meningkatkan kembali kontribusi unit link.

“Jadi nasabah makin clear, tenaga pemasaran (agen) juga makin clear. Tentunya ujung tombak kami adalah keagenan. Jadi jumlah agen yang terdaftar akan kami tingkatkan untuk memastikan dapat menyentuh lebih banyak masyarakat Indonesia untuk memahami unit link ini,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebutkan premi Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link mengalami penurunan 20,84 persen pada Februari 2023. Nilai premi unit link menurun dari Rp13 triliun pada Februari 2022 menjadi Rp10,3 triliun di Februari 2023. 

Penurunan tersebut, kata Ogi, sejalan dengan arahan OJK yang mendorong industri asuransi agar lebih mengedepankan penjualan produk-produk asuransi yang mengutamakan proteksi atas risiko dibandingkan dengan produk asuransi yang lebih fokus kepada pengembalian imbal hasil investasi seperti PAYDI.

“Hal ini akan mendorong industri asuransi kembali kepada khittah sebagai penyedia perlindungan risiko bagi konsumen,” ucap Ogi.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus