Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

2 Mei 2024 | 15.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi - Seorang pedagang melayani pembeli di sebuah warung kelontong yang sering juga disebut warungmadura. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym/am.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini ramai dibicarakan terkait warung Madura yang dilarang beroperasi selama 24 jam. Hal itu diduga bermula dari adanya keluhan para pemilik minimarket di Kabupaten Klungkung, Bali yang merasa tersaingi dengan kehadiran warung kelontong.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Imbauan terhadap warung-warung kelontong Madura agar tidak buka selama 24 jam sebelumnya disampaikan oleh Lurah Penatih, I Wayan Murda di Denpasar Timur, Bali. Imbauan itu dikeluarkan Kelurahan Penatih dengan dalih untuk keamanan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Arif Rahman Hakim turut diberitakan telah mengimbau pengusaha warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai peraturan daerah atau perda. 

Namun, Arif mengklarifikasi bahwa kementeriannya menyebut tidak pernah melarang toko-toko kecil itu untuk berjualan nonstop. Dia mengatakan pihaknya telah meninjau Perda Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, lalu kesimpulannya tidak ditemukan larangan secara spesifik terkait operasional warung Madura selama 24 jam. 

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi peritel modern, minimarket, hipermarket, department store, dan supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” kata Arif melalui keterangan tertulis, Sabtu, 27 April 2024. 

Adapun Pasal 4 Perda Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 menyebutkan bahwa jam kerja pelaku usaha minimarket, hipermarket, department store, dan supermarket pada Senin sampai Jumat mulai pukul 10.00 WITA sampai 22.00 WITA. Sedangkan di hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 10.00 WITA hingga 23.00 WITA. 

“Untuk hari besar keagamaan, libur nasional, atau hari tutup tahun buku/tutup tahun akuntansi sampai dengan pukul 00.00 WITA,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Perda Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018. 

Arif juga menambahkan bahwa Kemenkop UKM bakal meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah (pemda) terkait aturan pembatasan jam operasional warung Madura yang sedang dibahas di tengah masyarakat. 

“Kami akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan keberadaan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif. 

Di sisi lain, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga membantah kabar pembatasan jam buka warung madura hingga 24 jam. Dia mengatakan tidak ada larangan jam operasional warung madura buka hingga 24 jam karena akan menyaingi minimarket.

"Kenapa warung madura kok dilarang. Boleh lah," kata Zulhas di Pasar Palmerah, Jakarta Barat pada Selasa, 30 April 2024 pagi

Terkait kabar larangan operasional warung Madura hingga 24 jam, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) merespons. Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikappi Abdullah Mansuri menilai kebijakan itu berpotensi membebankan masyarakat. 

Abdullah menyampaikan bahwa warung Madura yang sekarang menjamur merupakan UMKM yang dimiliki masyarakat. “Kementerian Koperasi dan UKM seharusnya dapat memfasilitasi perkembangan UMKM di Indonesia, bukan malah mengkerdilkan atau membatasi jam operasional,” katanya dalam keterangannya kepada Tempo, Senin, 29 April 2024. 

Oleh karena itu, Ikappi mendorong pemerintah lebih berpihak kepada UMKM. Hal yang aneh, lanjut dia, apabila pemerintah membatasi jam operasional UMKM, tetapi membiarkan peritel modern memperoleh karpet merah atas kebijakan-kebijakan di Indonesia. 

Pasalnya, menurut dia, keuntungan dari warung Madura akan berputar di daerah masing-masing dan mendorong peningkatan ekonomi daerah. Sementara retail modern, Abdullah menilai keuntungannya hanya dinikmati oleh segelintir orang. 

Dia menegaskan Kemenkop UKM seharusnya memfasilitasi hal-hal yang dapat memperluas jejaring warung Madura. Alhasil, warung kelontong itu dapat diakses oleh masyarakat hingga tengah malam. “Itu merupakan upaya pendorong perekonomian daerah,” ucap Abdullah. 

Dia juga meminta Kemenkop UKM untuk memberikan fasilitas permodalan kepada pengusaha warung Madura, disertai pelatihan-pelatihan yang dapat menambah kompetensi bisnis. Menurut dia, warung Madura pun berjasa dalam melestarikan kearifan lokal karena menjajakan produk lokal dan jajanan atau makanan khas daerah. 

“Kami meminta supaya pemerintah lebih memfasilitasi cara-cara tradisional atau lokal, seperti kreativitas warung Madura, untuk memperluas aksesnya di setiap daerah,” ujar Abdullah. 

MELYNDA DWI PUSPITA 



Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus