Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Korban Indra Kenz Khawatir Uang Mereka Mengalir ke Aset Kripto dan Tak Terendus

Korban binary option Binomo khawatir aset tersangka Indra Kenz yang berasal dari keuntungan uang para korban mengalir di platform investasi digital.

13 Maret 2022 | 07.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah korban binary option Binomo menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri, Jakarta, Senin 21 Februari 2022. Melalui akun media sosialnya pada 17 Februari 2022, Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf kepada korban yang merasa telah dirugikan atas keberadaan binary option Binomo. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Korban binary option atau opsi biner dengan merek Binomo khawatir aset tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz yang berasal dari keuntungan uang para member Binomo mengalir di platform investasi digital dan tak terendus oleh kepolisian.

“Karena patut diduga ini hal baru dalam melakukan tindak pidana pencucian uang,” ucap kuasa hukum korban, Finsensius Modroa, saat ditemui di kantornya, Palma One, Jakarta Selatan, Jumat petang, 11 Maret 2022.

Karena itu, para korban meminta kepolisian mengusut aset digital milik Indra Kenz. Indra disebut pernah memamerkan aset kripto di media sosialnya.

“Memang konten-konten yang sebelumnya dihapus menggambarkan bagaimana ia terjun di kripto,” ujar Finsensius.

Indra merupakan afiliator opsi biner yang bertugas menggaet pelanggan baru di Binomo. Tugasnya adalah membujuk dan mempengaruhi keputusan pembelian paket investasi anggotanya melalui grup Telegram.  

Afilator mendapat keuntungan persentase dari uang yang disetor anggota baru, yang berhasil mereka geret. Keuntungan disinyalir diraup jika para anggotanya kalah trading dan jumlahnya mencapai 70 persen dari total deposit yang hangus akibat kekalahan tersebut.

Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya sedang melakukan penelusuran terhadap aset-aset lain milik Indra yang berupa kekayaan digital. Bareskrim, kata Whisnu, sudah menyurati Indodax untuk kepentingan penyidikan.

“Masih kami telusuri. Kami sudah minta ke Indodax untuk (menelusuri) aset-asetnya. Saya sudah membuat surat ke Indodax,” katanya.

Bareskrim juga menyatakan akan menyita sejumlah aset milik tersangka penipuan investasi bodong itu senilai Rp 57,2 miliar. Sementara itu, pada 7 Maret, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir delapan rekening yang diduga berkaitan dengan kasus investasi ilegal.

Jumlah uang di seluruh rekening itu mencapai Rp 150,4 miliar. “Jumlah tersebut diperoleh dari satu penyedia jasa keuangan,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavadana. Kemudian sebelumnya, PPATK pun sudah membekukan dana senilai Rp 202 miliar yang berasal dari 109 rekening.

Dana itu tercatat berada di 55 penyedia jasa keuangan. Ivan menuturkan jumlah tersebut akan terus bertambah sejalan dengan proses analisis. PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja.

Adapun kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa, belum menjawab pesan yang dikirimkan Tempo saat dikonfirmasi perihal permintaan penelusuran aset digital kliennya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca: Korban Indra Kenz Endus 4 Keganjilan Binomo: Saldo hingga Candlestick Tak Wajar

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, Francisca mulai bergabung di Tempo pada 2015. Kini ia meliput untuk kanal ekonomi dan bisnis di Tempo.co.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus