Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin menyoroti fenomena populasi ikan invasif, salah satunya ikan Arapaima, yang ditemukan di sejumlah daerah di kawasan perairan Indonesia. Dia menilai perlu ada langkah-langkah khusus guna menanganinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) harus semakin konkret dalam melangkah untuk menangani introduksi ikan asing ini," kata Andi Akmal Pasluddin di Jakarta, Jumat, 13 Juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Akmal berpendapat, KKP harus memperketat pintu masuk spesies asing di bandara dan pelabuhan dengan kelengkapan instrumen alat dan SDM karantina. KKP, tambahnya, juga sangat perlu meningkatkan koordinasi pada pengawasan peredaran spesies ikan invasif yang mengancam keberadaan spesies perairan lokal.
Sebelumnya, KKP terus menyosialisasikan batas waktu 31 Juli 2018 bagi warga untuk secara sukarela menyerahkan ikan predator yang membahayakan seperti ikan Arapaima yang ditemukan di sejumlah daerah.
"Ya (KKP menetapkan 31 Juli 2018 sebagai batas waktu) untuk tahap pertama ini," kata Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina di Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018.
Sosialisasi bukan hanya dilaksanakan di tingkat pusat, tetapi juga di berbagai balai karantina perikanan yang tersebar di Nusantara, seperti Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi yang membuka posko penyerahan ikan predator seperti Arapaima, Alligator, Piranha dan ikan lain yang dilarang.
"Pendirian posko dilakukan seluruh Indonesia, termasuk di Jambi, itu sebagai tindak lanjut pelepasan ikan Arapaima di Sungai Brantas, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, yang mengancam ekosistem ikan lokal," kata Kepala BKIPM Jambi, Ade Samsudin di Jambi, Selasa, 3 Juli 2018.
ANTARA