Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 terkait dengan pelarangan memperjualbelikan ikan berbahaya, seperti ikan arapaima, membuat sejumlah pedagang ikan hias di Kota Semarang, Jawa Tengah, gigit jari. Mereka sementara waktu terpaksa menghentikan usahanya menjual ikan tersebut tersebut meski permintaan tinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seorang pedagang ikan hias di Jalan KH Agus Salim, Kota Semarang, Welly, mengaku, semenjak adanya penegakan larangan peredaran 152 jenis ikan berbahaya dan invasif di Indonesia itu, dagangannya menjadi sepi. Padahal selama ini ikan arapaima termasuk salah satu ikan primadona para penggemar atau penghobi ikan hias.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Adanya penegakan aturan itu sangat berpengaruh terhadap penjualan kita selama ini,” ujar Welly saat dijumpai di kios Fish Akuarium, Pasar Ikan Hias, Semarang, Rabu, 4 Juli 2018.
Welly mengatakan adanya penegakan aturan itu tak hanya membuat pedagang takut. Kalangan pembeli juga enggan membeli ikan arapaima. Sejak 20 tahun berjualan ikan arapaima, kata Welly, baru kali ini dia dikejutkan dengan larangan tersebut. “Kita juga takut kena razia, karena enggak ada ganti rugi dari dinas,” ucapnya.
Welly selama ini menggantungkan hidupnya dari bisnis penjualan arapaima. Ikan yang berasal dari Sungai Amazon itu diakuinya memiliki daya tarik. “Saya punya 13 ekor arapaima kecil-kecil ukuran 40 sentimeter. Harganya Rp 2,5 juta per ekor. Baru-baru ini laku dibeli pelanggan dari Jepara. Mereka hobbies (penggemar) yang senang memelihara arapaima di rumah,” ujarnya.
Welly mengaku, sebelum adanya penegakan larangan penjualan ikan yang dianggap berbahaya dari luar negeri itu, dirinya kerap meraup untung besar. Namun sepekan terakhir, semenjak adanya penegakan larangan penjualan ikan arapaima, omzetnya turun sampai 60 persen.
Penegakan aturan pelarangan peredaran ikan berbahaya dari luar negeri, termasuk ikan arapaima, memang terus digencarkan pemerintah sepekan terakhir. Hal itu menyusul ditemukannya ikan arapaima di Sungai Brantas, Mojokerto, Jawa Timur, yang diduga milik seorang penghobi yang sudah tak sanggup lagi memberi makan ikan tersebut.