Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memutuskan memperpanjang penyidikannya terkait kasus rendahnya harga ayam di level peternak. KPPU saat ini tengah menginvestigasi adanya disparitas harga yang lebar antara harga ayam potong dan ayam karkas.
Baca: Kementan Sebut Harga Ayam Anjlok karena Ulah Broker, Ini Respon Peternak
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sedang perbarui investigasi. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, seperti selisih ratio ayam live bird (ayam potong) dan ayam karkas," ujar komisioner sekaligus juru bicara KPPU, Guntur Syahputra Saragih, di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin petang, 1 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harga ayam di sejumlah daerah belakangan ini terpantau anjlok dan menyebabkan protes luas dari pedagang dan peternak. Salah satu bentuk protes tersebut, peternak menggelar aksi membagikan ribuan ayam hidup secara gratis di berbagai daerah pada Rabu, 26 Juni 2019. Situasi ini terjadi di Yogyakarta, Solo, dan Semarang.
Guntur mengatakan, harga ayam memukul peternak karena adanya disparitas rasion yang tidak sebanding. Normalnya, disparitas harga ayam ras potong dan karkas berkisar 1,6. Namun saat ini, selisih keduanya melampaui angka normal.
"Harga ayam ras potong di peternak Rp 8 hingga Rp 10 ribu sekarang," ujar Guntur. Sedangkan harga ayam karkas di pasaran Rp 30 hingga Rp 34 ribu. Bila merujuk selisih normal, semestinya harga ayam karkas hanya Rp 13 hingga Rp 16 ribu.
Guntur menengarai kondisi ini terjadi lantaran ada yang bermasalah pada rantai pasokan perdagangan. "Kami duga ada hal yang tidak baik di pasran sehingga posisi middle man terlalu tinggi," ujarnya.
Direktur Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita sebelumnya mengatakan anjloknya harga ayam di sejumlah daerah terjadi karena ulah broker atau distributor. Ia menduga, ada pihak-pihak yang mengatur sehingga disparitas harga ayam di level peternak dan pasar terlampau berjenjang.
Baca: Dongkrak Harga Ayam, Kemendag Minta Aprindo Ikut Serap Pasokan
Atas dugaan itu, Ketut menyampaikan semestinya para broker dan distributor tercatat dan terdaftar dengan baik di kementerian. Tujuannya, kata dia, agar tak ada lagi ulah oknum yang berpotensi merugikan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | FAJAR PEBRIANTO