Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Salah seorang pegawai PT Indomarco Prismatama (Indomaret), Anwar Bessy alias Ambon, menjadi terdakwa dan tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia adalah salah satu pegawai yang melakukan aksi protes pada awal Mei 2020 karena adanya dugaan pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan saat itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo merangkum rangkaian kronologi kasus ini, berikut di antaranya:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Demo Soal THR pada 8-11 Mei 2020
Sebelumnya, proses hukum terhadap Anwar Bessy ini disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Anwar yang merupakan supir pengiriman barang-barang ke toko Indomaret, beserta beberapa pegawai lain kemudian melakukan aksi protes karena adanya kabar pemotongan THR 2020.
Said menyebut aksi protes berlangsung selama dua hari, 8 dan 11 Mei 2020. Aksi dilakukan di Distribution Center (DC) Ancol, Jl.Ancol Barat 7 No 2 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
2. Kerusakan Fasilitas Kantor
Dalam aksi tersebut, terjadi insiden kerusakan pada fasilitas kantor. Namun demikian, Said menyebut kerusakan itu tidak direncanakan sebelumnya oleh Anwar Bessy dan cenderung terjadi tanpa kesengajaaan.
“Itu pun hanya kerusakan kecil. Sayangnya, hal ini dijadikan pembenaran untuk memenjarakan seorang buruh yang mencari keadilan terhadap pembayaran THR,” kata Said Iqbal dalam keterangan pada 11 Mei 2021.
3. Indomaret Memberi Penjelasan
Pihak Indomaret pun membenarkan adanya peristiwa pengrusakan yang dilakukan oleh salah satu karyawan mereka pada tahun 2020 tersebut. Tapi, Indomaret menyebut THR 2020 telah dibayarkan kepada seluruh buruh sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
"Seluruh karyawan telah mendapatkan haknya," kata Marketing Director Indomarco Prismatama, Wiwiek Yusuf, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 17 Mei 2021.
"Selama lebih dari 30 tahun, manajemen Indomaret tidak pernah menunggak pemberian THR kepada karyawan. Hak mereka diberikan sesuai peraturan pemerintah," kata Wiwiek.
4. Kasus Berujung Pidana
Namun akibat kerusakan ini, Anwar pun dilaporkan ke polisi. "yang melaporkan (ke pihak berwajib) pihak Indomaret langsung," kata Amrizal, salah satu kuasa hukum Anwar Bessy saat dihubungi di Jakarta, Senin, 17 Mei 2021.
Kini, kasus Anwar Bessy masuk ke PN Jakarta Utara dengan perkara Penghancuran atau Perusakan Barang. Perkara dengan nomor 353/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr ini sudah terdaftar sejak Jumat, 26 Maret 2021.
Anwar didakwa dengan Pasal 335 KUHP atau Pasal 406 KUHP. Pada 4 Mei 2021, jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan untuk terdakwa. "Selasa besok (18 Mei 2021) memasuki agenda pembacaan eksepsi," kata Amrizal.
Amrizal menyebut Anwar saat ini masih tercatat sebagai karyawan tetap di Indomaret. Tapi selama proses persidangan, Anwar kena skorsing oleh perusahaan. Anwar pun tidak berada di penjara, tapi berstatus tahanan kota.
5. Ancaman Boikot hingga Melapor ke ILO
Di tengah proses ini, ancaman boikot terhadap produk Indomaret pun datang dari para buruh. Mereka protes dengan pemidanaan terhadap Anwar Bessy. "Tentu harus diperjuangkan dengan cara apapun," kata Amrizal.
Di samping itu, Said Iqbal juga akan membawa kasus ini ke sidang International Labor Organization (ILO) pada bulan Juni 2021. Said yang juga pengurus pusat Badan PBB ILO ini akan melaporkannya sebagai kasus pelanggaran hak berserikat dan hak berunding.
6. Indomaret Minta Hargai Hukum
Meski demikian, Manajemen Indomaret menyerahkan sepenuhnya kasus terhadap Anwar pada proses hukum yang tengah berjalan. "Diharapkan semua pihak menghargai proses hukum yang berlangsung saat ini," kata Marketing Director Indomarco Prismatama, Wiwiek Yusuf.