Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menanggapi pernyataan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) soal kasus staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak. Sebelumnya, KSPI menilai permasalahan ini adalah imbas dari Omnibus Law Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Enggak ada kaitannya dengan Omnibus Law. Artinya ini ada sesuatu yang sifatnya namanya itu power abuse kan, ini bisa terjadi di mana-mana. Power abuse yang artinya dia dengan kekuasaan melakukan itu," kata dia saat ditemui Tempo di hotel Pullman, Jakarta Pusat pada Senin, 15 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menjelaskan kasus ini memang menunjukkan adanya perampasan hal-hal pekerja. Siapapun yang merasa dirugikan, kata dia, Kemnaker akan membantu mengawal prosesnya agar tindakan hukum terus berjalan.
Menurutnya, tugas Kemnaker sendiri hanya mencegah agar kejadian itu tidak terulang kembali. Dalam aturan ketenagakarjaan, tentu tidak ada syarat seperti ajakan staycation sebagai cara perpanjang kontrak kerja. Karena itu, pelaku akan ditindak secara pidana.
Dia pun menyatakan akan mendorong dan memberikan dukungan penuh kepada pihak aparat kepolisian untuk melakukan penegakan hukum. "Kami bantu kawal hingga betul-betul ada unsur keadilan," kata dia.
Sementara untuk pekerja yang dirugikan, menurutnya, Kementerian siap melakukan advokasi apabila korban meminta perlindungan. Kendati demikian, ia menyerahkan soal perlindungan korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kemnaker mengaku belum menghimpun data soal tren kekerasan seksual di lingkungan kerja. Sehingga, belum bisa menjelaskan akar masalah ini.
Partai Buruh singgung UU Cipta Kerja
Sebelumnya, Partai Buruh juga menilai kasus karyawati diajak staycation (menginap di hotel) di Karawang sebagai dampak buruk sistem kerja kontrak. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan kondisi kaum buruh semakin mengkhawatirkan sejak adanya UU Cipta Kerja.
Iqbal menjelaskan sistem kerja kontrak menjadikan posisi kaum buruh berada di dalam posisi yang merugikan. Ia menambahkan adanya UU Cipta Kerja membuat posisi kaum buruh dibuat semakin lemah karena aturan baru tersebut tidak membatasi periode kontrak.
“Akibatnya, buruh yang dalam posisi lemah karena khawatir tidak diperpanjang lagi kontraknya dalam posisi tidak berdaya ketika diminta staycation,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis pada Ahad, 7 Mei 2023.
Oleh sebab itu, Iqbal mengatakan Partai Buruh mendesak agar UU Omibus Law Cipta Kerja tidak diberlakukan lagi. “Partai Buruh meminta agar UU Cipta Kerja segera dicabut,” ujar dia.
Isu staycation jadi perpanjangan kontrak viral
Adapun isu staycation menjadi syarat perpanjangan kontrak perusahaan di wilayah Cikarang, Bekasi belakangan ini mencuat viral di media sosial. Beredar informasi adanya seorang atasan di perusahaan tersebut yang mensyaratkan pekerja perempuan untuk staycation atau menginap di hotel bersama atasan jika ingin kontrak kerja mereka diperpanjang.
Karyawati berinisial AD yang diajak staycation oleh bosnya sebagai syarat perpanjangan kontrak menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi. Perempuan berinisial AD itu melaporkan atasannya di sebuah perusahaan di Cikarang, Bekasi.
Kuasa hukum korban mengatakan AD dalam kondisi baik, setelah sempat mengalami trauma. AD memberanikan diri untuk mengungkap ajakan staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak. Saat ini kontrak kerjanya dengan perusahaan di Cikarang, Bekasi itu telah diputus.
"Saya speak up karena saya sebagai kaum wanita tidak ingin direndahkan dan tidak mau dilecehkan,” kata AD.
RIANI SANUSI PUTRI | MIRZA BAGASKARA