Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kudeta demi Daging Murah

Pemerintah memberikan kuota sapi impor kepada pengusaha yang bersedia menjual daging sapi Rp 30 ribu per kilogram. Menghapus karantina di dalam negeri.

1 Agustus 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RIBUAN sapi potong jenis Brahman cross diangkut dari Pelabuhan Darwin, Australia, pada pukul tujuh pagi Jumat pekan lalu. Sebelum diangkut kapal laut khusus, sapi-sapi itu diperiksa empat petugas Karantina Hewan Kementerian Pertanian yang dikirim pemerintah pusat ke Negeri Kanguru.

Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Kementerian Pertanian Sujarwanto mengatakan anak buahnya mengambil sampel darah dan meloloskan hewan ruminansia yang kesehatannya prima. Sapi yang cedera dan terjangkit penyakit tidak diikutkan rombongan impor." Ada puluhan ekor yang tak lolos seleksi," katanya Jumat pekan lalu.

Sapi-sapi itu diimpor oleh PT Bina Mentari Tunggal (BMT). Sebanyak 1.478 ekor sapi potong dijadwalkan tiba Selasa sore, 30 Juli 2013. Jumlah itu tidak sebanyak kuota yang didapatkan BMT sebesar 6.500 ekor.

Dalam perjalanan laut, sapi itu diawasi satu petugas karantina Kementerian Pertanian. Sujarwanto mengatakan anak buahnya mencatat perilaku dan kondisi kesehatan hewan serta melakukan pengawasan terhadap segala tindakan kepada sapi. "Ini tindakan karantina," ujarnya.

Tindakan karantina yang dikenal sebagai pre-shipment inspection ini untuk mempercepat kedatangan sapi potong ke rumah pemotongan hewan. Tanpa adanya karantina selama dua pekan, sapi potong lebih cepat dipasarkan dan stabilisasi harga cepat terwujud.

Mengimpor sapi potong adalah kebijakan baru pemerintah pusat. Sebelumnya, pemerintah pusat hanya membolehkan impor sapi bibit dan bakalan. Sapi bibit adalah sapi untuk kebutuhan pengembangbiakan dan pemuliaan. Sapi bakalan untuk industri digemukkan selama tiga-empat bulan lebih dulu sebelum dipotong. Adapun sapi potong siap dikirim di rumah pemotongan hewan.

Keran impor sapi potong dibuka untuk menurunkan harga daging yang mencapai Rp 95 ribu per kilogram. Harga daging yang tak kunjung menyusut sejak kuartal terakhir tahun lalu membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berang. Ia menggelar rapat terbatas di Pangkalan Udara TNI Angkatan Udara, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada 13 Juli lalu. Yudhoyono tak bisa menahan kekesalannya lantaran meroketnya harga daging.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa merespons dengan menggelar rapat terbatas di kantornya di kawasan Lapangan Banteng, 17 Juli lalu. Hadir dalam rapat itu Menteri Pertanian Suswono dan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. Sehari kemudian, giliran Gita yang menjadi sahibulbait rapat.

Sehari setelah rapat koordinasi terbatas, Suswono menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 74 Tahun 2013, yang membolehkan impor sapi potong. Peraturan Menteri Pertanian itu dipakai Gita untuk menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 699 Tahun 2013 tentang stabilisasi harga.

Dalam rapatnya, Gita mengundang pelaku usaha serta asosiasi produsen daging dan feedlot di kantornya di kawasan Gambir, Jakarta. Hadir pula Suswono. Dengan bekal dua aturan itu, Gita mengudeta kewenangan izin impor yang selama ini dikendalikan Suswono. "Siapa yang mendapat kuota, saya yang memutuskan," kata seorang peserta menirukan Gita. "Adapun Suswono diam."

Gita menyampaikan permintaan agar pengusaha dan asosiasi bisa membantu pemerintah menjaga suplai sapi. Dia meminta asosiasi melepas 109 ribu sapi bakalan yang dimiliki. Pelepasan dinilai akan menekan harga menjadi Rp 75 ribu per kilogram. Para pengusaha juga ditantang mengimpor sapi potong sebelum Lebaran. Mayoritas pengusaha keberatan karena menginginkan harga daging Rp 85 ribu per kilogram.

Sumber Tempo mengatakan, belum genap sehari dua aturan itu terbit, PT Bina Mentari Tunggal menyorongkan permohonan impor pada Kamis sore. Kementerian Pertanian memberikan rekomendasi kesehatan hewani untuk 17 ribu ekor sapi kepada BMT. Kuota itu sudah ditandatangani oleh pejabat Kementerian Pertanian.

Sehari setelahnya, rekomendasi itu ditarik kembali. Alasannya, Kementerian Pertanian perlu persiapan terhadap aturan dan pola baru impor sapi. Sehari setelah Suswono menerbitkan peraturan menteri, disusul penerbitan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 4493 Tahun 2013 yang terkait dengan teknis karantina.

Untuk mengganti berkas BMT yang dibatalkan, Kementerian Pertanian menukarnya dengan berkas yang dikosongkan pada bagian jumlah kuota. Gita mengisi kuota itu sebanyak 6.500 ekor sapi untuk BMT.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi membantah ada keistimewaan untuk meloloskan permintaan BMT. "Tidak benar sejumlah itu," ujarnya. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Syukur Iwantoro ikut membantah bila pihaknya disebut mempengaruhi proses pemberian kuota kepada BMT. Syukur mengatakan pihaknya hanya berwenang menerbitkan rekomendasi teknis kesehatan. "Urusan kuota ada di Kementerian Perdagangan."

Sumber Tempo mengatakan mulusnya BMT meraup kuota karena pemiliknya, Juan Permata Adoe, dekat dengan pemangku kebijakan. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia bidang industri pengolahan dan peternakan itu kerap hadir dalam pertemuan membahas kelangkaan daging." Ia dekat dengan birokrat," kata sumber Tempo.

Juan tidak membantah jika ia disebut mendapat perlakuan khusus. Namun ia enggan menjelaskan strateginya mendapatkan kuota besar menjelang Lebaran. "Nanti saja, saya masih persiapan bongkar kapal," ujarnya.

Nasib tak beruntung dialami PT Santosa Agrindo (Santori). Sama-sama mengajukan kuota di awal dengan BMT, Santori terdepak. Head of Government Relation and Business Development Santori, Dayan Antoni, mengatakan penolakan disebabkan oleh faktor karantina yang sedang sibuk. "Mereka butuh persiapan," katanya.

Sujarwanto mengatakan ada enam perusahaan yang sudah mendapatkan izin impor untuk sapi potong yang wajib datang sebelum Lebaran. Selain BMT, importir lain adalah PT Agro Giri Perkasa, PT Legok Makmur Lestari, PT Lembu Jantan Perkasa, PT Rumpinary Agro Industri, dan PT Andini Karya Makmur.

Enam perusahaan ini mengantongi total kuota 13.750 ekor sapi yang bakal datang sebelum Lebaran. Sebanyak 15 perusahaan masuk daftar tunggu untuk diproses permohonan kuotanya.

Seorang pemohon kuota mengatakan mayoritas penerima kuota adalah yang menyanggupi syarat yang disodorkan Gita. Syarat itu adalah bersedia menjual daging sapi potongnya sebesar Rp 30 ribu per kilogram sapi hidup di rumah pemotongan hewan. Rasio harga daging sapi adalah dua setengah kali lipat harga daging sapi hidup. "Kesepakatan ini ada yang di atas kertas, ada yang tidak," ujarnya. Saat ini harga sapi di pasar mencapai Rp 34-35 ribu per kilogram bobot hidup.

Selain harga, Dayan Antoni mengingatkan pembebasan karantina di dalam negeri bisa berujung pada masalah. "Ini bisa dipersoalkan secara politik," katanya. Ia berencana mengundang petugas menggelar tindakan karantina di kandangnya. Dayan baru bisa mengabaikan tindakan karantina jika sapi yang bongkar-muat dari kapal laut mengantongi surat pelepasan karantina (KH12) dari dokter hewan.

Kekhawatiran Dayan dibenarkan anggota Komisi Pertanian Dewan Perwakilan Rakyat, Mindo Sianipar. Politikus PDI Perjuangan ini menilai pre-shipment inspection tidak bisa dianggap sebagai tindakan karantina. "Melanggar undang-undang," ujarnya. Mindo menilai tindakan karantina mutlak digelar demi menjaga kedaulatan negara. "Karantina itu bagian dari pertahanan negara."

Akbar Tri Kurniawan, Retno Sulistyowati


Hormon Sapi Pemicu Kanker

Masuknya sapi impor asal Australia memicu kekhawatiran tersebarnya hormon penggemukan atau pertumbuhan. Penambahan hormon kimiawi ini bertujuan memacu pertumbuhan sapi agar cepat gemuk dan besar.

Mantan Kepala Pusat Karantina Hewan Kementerian Pertanian Kisman A. Rasyid mengatakan industri peternakan Negeri Kanguru kerap menggunakan hormon sintetis jenis trenbolon asetat. Jenis lainnya: estradiol, testosteron, progesteron, zeranol, melegesterol asetat, dan estradiol benzoat. Hormon ini biasanya menempel pada daging, lemak, hati, dan ginjal.

Jika dikonsumsi sapi, hormon-hormon itu bisa membuat gemuk. Namun keberadaan hormon ini di tubuh manusia bersifat merugikan. " Bersifat karsiogenetik (memicu kanker)," katanya saat dihubungi Senin pekan lalu.

Hormon ini bisa berada dalam tubuh manusia melalui konsumsi daging sapi. Penggunaan dalam jangka panjang memicu gejala negatif pada tubuh manusia. Kisman menambahkan, konsumsi daging yang mengandung trenbolon dalam ambang batas tinggi menyebabkan mutasi gen, pubertas lebih awal pada gadis kecil, dan payudara laki-laki membesar.

Kisman menuturkan, pada 2010, saat ia aktif memimpin Karantina, mayoritas daging impor asal Australia mengandung trenbolon. " Seratus persen terkontaminasi," ujarnya.

Dokter hewan Mangkoe Sitepu mengatakan sapi yang mengandung hormon harus disterilkan sebelum dikonsumsi. Jeda waktu yang dibutuhkan adalah 63 hari. Artinya daging sapi aman dikonsumsi setelah 63 hari sejak penyuntikan hormon.

Mangkoe menilai pemerintah tergesa-gesa mengimpor sapi potong tanpa tindakan karantina yang ketat. Kebijakan yang membolehkan sapi potong impor dapat langsung dikirim ke rumah pemotongan hewan dinilai mengabaikan keamanan pangan. " Ini berbahaya," katanya.

Sapi potong impor itu, Mangkoe melanjutkan, harus dibiarkan dulu untuk melindungi dari hormon berbahaya. Dia menilai pemerintah kurang detail mengatur persoalan hormon ini. Satu-satunya aturan adalah Surat Keputusan Dirjen Peternakan 1979, yang menyebutkan larangan menggunakan hormon pertumbuhan pada ternak yang dikonsumsi.

Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian Banun Harpini mengatakan pemerintah belum mengatur penggunaan hormon. Pemantauan efek residu hormon mengacu pada standar pangan internasional, CODEC. " Dua tahun terakhir hanya ada satu kasus," ucapnya.

Akbar Tri Kurniawan, Ninis Chairunnisa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus