Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pertamina Grass Root Refinery Tuban akan melanjutkan proses pembangunan kilang baru yang direncanakan beroperasi 2026. Pertamina sebelumnya telah menyelesaikan proses pembersihan lahan seluas 328 hektare dan pemulihan lahan abrasi seluas 20 hektare. Tahun ini Pertamina berencana untuk melanjutkan proses pembersihan lahan (land clearing) tahap tiga dan tahap empat.
“Proses pembersihan lahan tahap tiga akan dimulai pada Maret dan nantinya akan menyasar pada 109 hektare lahan eks Perhutani serta 156 hektare lahan yang berasal dari warga yang telah dibebaskan sebelumnya,” kata Corporate Secretary Subholding Refinering & Petrochemical PT Kilang Pertamina Internasional Ifki Sukarya dalam keterangan tertulis, Ahad, 21 Februari 2021.
Untuk pembersihan lahan tahap tiga ini rencananya akan melibatkan tenaga kerja yang berasal dari desa sekitar operasi perusahaan. Dia mengatakan akan ada sekitar 60 hingga 70 tenaga kerja yang berasal dari desa sekitar, di mana sebelum bekerja akan diberikan pembinaan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Balai Latihan Kerja Tuban.
Pekerjaan pembersihan lahan tahap empat selanjutnya akan dilakukan setelah pekerjaan pembersihan lahan tahap tiga dengan target pekerjaan menyasar pada sisa lahan milik warga yang telah dibebaskan.
“Sekitar 221 hektare yang akan dibebaskan nantinya, waktunya nanti akan menyesuaikan dengan penyelesaian pekerjaan tahap tiga agar aktivitas pekerjaan di proyek ini berkesinambungan dan tidak ada waktu kosong,” ujarnya.
Jumlah pekerjanya, kata dia, nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan dan mudah-mudahan warga masyarakat dapat secara optimal berperan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
Pertamina, menurutnya, berupaya agar tahun ini proses penyediaan lahan relokasi dapat diselesaikan bagi warga yang rumahnya terkena penetapan lokasi pembangunan kilang.
“Kami akan menyelesaikan proses penyediaan lahan relokasi sejumlah 20 hektar tersebut, namun kami perlu dukungan semua pihak agar proses penyediaan lahan dapat selesai tepat waktu tetapi tentunya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Corporate Secretary Subholding Refinering & Petrochemical PT Kilang Pertamina Internasional tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: Ganti Untung Proyek Kilang Minyak di Tanah Kas Desa Wadung Tuban Capai Rp 91 M
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini