Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seluruh pekerja di Indonesia wajib mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Baik pekerja di sektor formal dan non-formal. Bagi pekerja yang bekerja di sektor formal, perusahaan harus mendaftarkan pegawainya sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2) bahwa setiap perusahaan (Pemberi kerja) diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali. Artikel ini berfokus pada Jaminan Hari Tua (JHT) dan membahas secara detail tentang cara dan syarat klaim JHT melalui platform online BPJS Ketenagakerjaan yang disebut "Lapak Asik."
Pengertian BPJS Ketenagakerjaan
Menurut berbagai sumber, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan badan hukum yang diatur berdasarkan hukum publik, yang sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan tujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Fungsi BP JAMSOSTEK yaitu menyelenggarakan 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang terdiri dari:
- Dana Jaminan Sosial Pensiun (JP) merupakan produk utama BP JAMSOSTEK dan bertujuan untuk memberikan pelayanan dan pelayanan jaminan sosial. Perlindungan terhadap pegawai yang telah mencapai usia pensiun, penyandang cacat tetap atau ahli waris dari peserta yang meninggal dunia untuk mengganti pendapatan bulanan serta memastikan kehidupan dasar yang layak.
- Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja (JKK) bertujuan untuk memberikan kompensasi dan rehabilitasi kepada pekerja yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan kerja sampai pulang ke rumah atau yang menderita penyakit akibat kerja.
- Dana Jaminan Sosial Kematian (JK) merupakan program yang memberikan jaminan kematian bukan karena kecelakaan kerja. Penerima manfaat jaminan ini adalah ahli waris pekerja.
- Dana Jaminan Sosial Hari Tua (JHT) adalah program yang bertujuan untuk memberikan uang tunai kepada pesertanya apabila mengalami pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Cara Klaim BPJS JHT Ketenagakerjaan
Klaim BPJS Jaminan Hari Tua (JHT) dilakukan jika tidak bekerja di perusahaan, kepesertaan yang dimiliki nonaktif dan sudah melewati satu bulan sejak kartu peserta dinyatakan nonaktif. Cara klaim JHT bisa lewat situs Lapak Asik atau aplikasi JMO Mobile yang diunduh di Play Store. Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) BP JAMSOSTEK merupakan layanan online yang disediakan oleh BP JAMSOSTEK untuk memudahkan peserta dalam mengakses informasi dan melakukan berbagai transaksi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Prosedur pengajuan klaim JHT menggunakan protokol Lapak Asik sebenarnya memiliki mekanisme dan langkah yang lebih sederhana, namun keamanan tetap menjadi prioritas untuk menjamin validitas data pelanggan. Dengan ini, peserta dapat menghemat waktu dengan tidak harus datang ke kantor cabang BP JAMSOSTEK seperti yang dilakukan sebelumnya. Cara mengklaim JHT lewat Lapak Asik dilakukan melalui beberapa langkah sebagai berikut.
- Klik portal layanan Lapak Asik melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Masukkan informasi pribadi Anda dimulai dengan NIK, nama dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen yang diperlukan dan foto terbaru Anda dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF. Ukuran file maksimum adalah 6 MB.
- Setelah Anda menerima konfirmasi data pengajuan, pilih opsi Simpan.
- Saat email diterima, informasi akan diberikan melalui pesan singkat (teks) berisi informasi waktu dan identitas pegawai BP JAMSOSTEK yang selanjutnya akan menghubungi peserta melalui video call.
- Siapkan semua dokumen asli untuk ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video.
- Jika semua dokumen terbukti lengkap dan lolos verifikasi petugas, maka klaim JHT akan langsung ditransfer ke rekening bank milik peserta.
Faktor yang perlu diperhatikan antara lain memastikan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, batas waktu penyerahan dokumen dan lokasi peserta berkomunikasi melalui panggilan video. Anda juga harus memastikan dokumen asli tersedia pada saat proses verifikasi untuk memastikan proses pengajuan klaim JHT berjalan lancar.
Syarat-Syarat Klaim BPJS JHT Ketenagakerjaan
Syarat dan ketentuan klaim JHT terbagi berdasarkan alasan pengajuannya. Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat - syarat untuk klaim BPJS JHT Ketenagakerjaan:
- Peserta Mencapai Usia Pensiun 56 Tahun
- Peserta Mengundurkan Diri
- Peserta Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Kepesertaan 10 Tahun (pengambilan sebagian 10%)
- Kepesertaan 10 Tahun (pengambilan sebagian 30%)
- Peserta mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan
- Peserta Berakhir Kontrak (Pekerja dengan status PKWT/Kontrak)
Apabila sudah masuk kriteria dari syarat diatas, maka bisa mengajukan klaim BPJS JHT Ketenagakerjaan secara online lewat situs Lapak Asik dengan mencantumkan dokumen kelengkapan sesuai kriteria.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melalui Layanan Lapak Asik BP JAMSOSTEK, peserta mempunyai pilihan untuk mengajukan permohonan klaim JHT secara online. Untuk memastikan proses klaim berjalan lancar, penting untuk selalu memastikan bahwa data dan dokumen yang Anda berikan memenuhi persyaratan yang berlaku. Ingatlah untuk selalu mengecek informasi terkini di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan bila perlu menghubungi pejabat terkait jika ada pertanyaan Anda. Dengan menerapkan langkah-langkah ini, peserta dapat menggunakan hak jaminan hari tua dengan lebih efisien dan nyaman.
MAGDALENA NATASYA