Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu bakal mengecek soal kabar bahwa Lapindo Brantas, Inc. dan PT. Minarak Lapindo Jaya yang mengklaim memiliki piutang kepada pemerintah sebesar US$ 138,238,310.32 atau setara dengan Rp 1,9 triliun. Piutang ini kabarnya berasal dari cost recovery sebagai biaya yang dapat diganti (cost recoverable).
Baca: Lapindo Brantas Tagih Balik Piutang Pemerintah Rp 1,9 Triliun
"Mereka mengklaim punya hak cost recovery, dari operasi mereka, kami sudah diskusikan ini. Kalau soal cost recovery itu kan bukan urusan kami, makanya kami mesti cek dulu," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Selasa 25 Juni 2019.
Isa mengatakan, Kementerian bakal melakukan cek mengenai piutang tersebut kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Selain itu, Kementerian juga ingin memastikan mengenai surat dari SKK Migas yang menyatakan adanya biaya yang dapat diganti, sesuai dengan surat SKK Migas No SRT-0761/SKKMA0000/2018/S4 tanggal 10 September 2018.
Tak hanya itu, kata Isa, Kementerian juga ingin mengecek lagi terkait besaran utang Lapindo yang disebut mencapai Rp 773,38 miliar. Utang ini merupakan pinjaman yang diberikan oleh pemerintah yang berupa Dana Antisipasi untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga terdampak luapan lumpur Sidoarjo.
Sebab, kata Isa, jumlah utang Lapindo kepada pemerintah senilai Rp 773,38 miliar hanya sebatas pokok utang. Menurut dia, Lapindo masih belum memasukkan biaya bunga dari adanya pinjaman tersebut dari pemerintah. Adapun diperkirakan bunga dari utang Lapindo itu sekitar 4 persen dari pokok utang.
"Kalau kami lihat lagi perjanjianya sebetulnya di situ disebut bahwa ada bunga yang harus mereka bayar juga, nah kami kan harus hitung juga bunganya berapa, tapi nanti kami akan undang mereka," kata Isa.
Sebelumnya, Lapindo Brantas Inc dan Minarak Lapindo Jaya menyatakan bakal melunasi utangnya kepada pemerintah sebesar Rp 773 miliar. Perseroan memperoleh pinjaman dari Pemerintah berupa dana antisipasi untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga terdampak luapan lumpur Sidoarjo.
Namun, dalam keterangannya, pembayaran utang tersebut bisa dilakukan dengan melakukan biaya pengganti lewat cost recovery atau biaya yang dapat diganti (cost recoverable). Adapun cost recovery merupakan skema pengembalian biaya operasi di industri hulu migas.
Pembayaran utang yang dapat diganti dengan cost recovery ini juga dikuatkan lewat surat dari SKK Migas No SRT-0761/SKKMA0000/2018/S4 tanggal 10 September 2018. Sedangkan, menurut pernyataan resmi Lapindo, besaran biaya cost recovery yang diterima tembus US$ 138 juta atau setara dengan Rp 1,9 triliun.
Karena itu, melalui surat Nomor 586/MGNT/ES/19 tanggal 12 Juni 2019, perseroan meminta utang itu diselesaikan dengan metode perjumpaan utang.
Baca: JK Yakin Grup Bakrie Mampu Lunasi Dana Talangan Lapindo
"Untuk itu kami sudah mengajukan permohonan kepada pemerintah melalui Departemen Keuangan untuk dilakukan pembayaran utang dengan mekanisme perjumpaan utang, yaitu menjumpakan piutang kepada pemerintah dengan pinjaman dana antisipasi," seperti dilansir dari keterangan tertulis dua perusahaan atas nama President Lapindo Brantas Inc Faruq Adi Nugroho dan PT Minarak Lapindo Jaya Benjamin Sastrawiguna, Selasa, 25 Juni 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini