Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting. Oleh karena itu, setiap warga negara yang memperoleh penghasilan wajib membayar pajak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu kewajiban wajib pajak adalah melaporkan penghasilannya setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari ppid.lampungprov.go.id, terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi (formulir 1770) yang digunakan di Indonesia, yaitu SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS.
Ketiganya memiliki perbedaan dalam penggunaannya, tergantung pada jenis penghasilan yang dimiliki oleh wajib pajak.
Formulir 1770
Formulir 1770 merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final, serta penghasilan dalam negeri atau luar negeri.
Dalam pengisian formulir ini, wajib pajak diharuskan untuk melaporkan secara detail penghasilan yang diperoleh dari berbagai sumber.
Formulir 1770 S
Formulir 1770S digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60.000.000 per tahun. Biasanya, formulir ini digunakan oleh karyawan yang bekerja di dua tempat kerja dalam satu periode tahun pajak.
Namun, perlu diingat bahwa jika wajib pajak memperoleh penghasilan lebih dari Rp 60.000.000 dalam satu tahun tetapi hanya bekerja pada satu perusahaan, maka formulir yang digunakan tetap adalah formulir 1770S.
Formulir 1770 SS
Formulir 1770 SS, di sisi lain, merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak pribadi dengan penghasilan tidak lebih dari Rp 60.000.000 selama setahun, dan penghasilan tersebut berasal hanya dari satu perusahaan.
Jika wajib pajak tidak memiliki penghasilan selain dari bunga bank atau bunga koperasi dan penghasilan bruto setahunnya kurang dari Rp 60.000.000, maka dia hanya perlu mengisi formulir 1770SS.
Perbedaan
Salah satu perbedaan utama di antara ketiga formulir ini adalah kriteria penghasilan yang digunakan sebagai landasan penggunaannya. SPT 1770 mengakomodasi penghasilan dari berbagai sumber, termasuk yang dikenakan Pajak Penghasilan final, sementara SPT 1770S dan 1770SS fokus pada penghasilan dari pekerjaan dengan jumlah tertentu dari satu atau lebih pemberi kerja.
Dilansir dari pajakku.com, ketiga formulir ini mengikuti proses pengisian dan pengiriman yang hampir serupa. Wajib pajak harus mengisi formulir dengan cermat, mencantumkan semua informasi yang diperlukan tentang penghasilan mereka dari berbagai sumber, termasuk pemotongan pajak yang mungkin telah dilakukan oleh pemberi kerja.
Pada pengisian formulir SPT, wajib pajak juga diharuskan untuk mencantumkan informasi yang akurat dan lengkap, seperti bukti potong, anggota keluarga, harga, data penghasilan, dan lain-lain, sesuai dengan situasi yang terjadi.
Setelah pengisian selesai, formulir harus ditandatangani dengan benar sebelum dikirimkan ke DJP. Pengiriman dapat dilakukan melalui pos atau melalui layanan elektronik yang disediakan oleh DJP.
Pilihan Editor: Siapa yang Boleh Tak Lapor SPT Pajak, Apa Alasannya?