Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Larangan Impor Baju Bekas, Teten: Pasti Diusut Sampai Importir

Pemerintah akan terus mengusut pelaku impor ilegal, tidak hanya ke pedagang tetapi juga ke perusahaan yang melakukan impor baju bekas itu.

21 Maret 2023 | 20.49 WIB

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Tempo BNI Bilateral Forum 2022 pada Kamis, 12 Mei 2022 di Ballroom Hotel The Langham, Jakarta. (Foto: Norman Senjaya)
Perbesar
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Tempo BNI Bilateral Forum 2022 pada Kamis, 12 Mei 2022 di Ballroom Hotel The Langham, Jakarta. (Foto: Norman Senjaya)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki kembali merespons soal larangan impor baju bekas. Ia memastikan pemerintah akan terus mengusut pelaku impor ilegal ini, tidak hanya ke pedagang tetapi juga ke perusahaan importir pakaian bekas tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Pasti diusut sampai importir, ini kan sudah mulai. Tapi ini sudah bukan urusan saya lagi, saya sudah meniup terompet adanya bahaya ancaman terhadap pelaku UMKM dengan masuknya baju bekas impor ini," kata Teten saat ditemui di Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Maret 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Teten mengungkapkan pengusutan sudah dilakukan oleh kepolisian, Kementerian Perdagangan, Kementrian Perindustrian, dan Bea Cukai. Ia menuturkan Presiden juga sudah memperingatkan agar impor dikurangi, terlebih untuk produk yang bisa dihasilkan sendiri di dalam negeri. 

Ia menjelaskan perdagangan impor baju bekas sangat menggangu industri tekstil dalam negeri, termasuk UMKM. Terlebih 96 persen pelaku usaha di sektor mode atau fesyen di Tanah Air, kata dia, adalah UMKM. Harga baju bekas impor pun sangat murah dan membuat produk dalam negeri tidak bisa bersaing di pasar domestik.

Di sisi lain, ia menekankan impor baju belas adalah kegiatan ilegal. Importasi ini sudah dilarang sejak 2015 lalu. Tetapi nyatanya, ia mencatat impor pakaian bekas tahun lalu melonjak hingga 623 persen. 

Karena itu, ia ingin melindungi para produsen tekstil dalam negeri. Sebab, kata dia, impor baju belas ini akan berdampak pada banyak pihak, seperti desainer, pekerja di konveksi, pelaku usaha packaging, serta distribusi, dan retail.

Selanjutnya: "Kalau kita hanya mengimpor, kita hanya melahirkan..."

"Kalau kita hanya mengimpor, kita hanya melahirkan pedagang-pedagang baju bekas saja," kata dia. 

Lebih jauh, Teten mengungkapkan ada 1 juta nasib tenaga kerja di industri pakaian dan alas kaki yang terancam kehilangan pekerjaannya. Pasalnya, pelaku UMKM yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja.

Ia pun memprediksi akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan akibat lonjakan impor baju bekas impor tersebut. Karena pada 2022, proporsi tenaga kerja yang bekerja di industri TPT dan alas kaki pada industri besar dan sedang (IBS) menyumbang 3,45 persen dari total angkatan kerja. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah melarang bisnis baju bekas impor. Jokowi pun mengatakan bisnis baju bekas impor mengganggu industri tekstil dalam negeri. 

Jokowi mengaku sudah meminta lembaga terkait untuk menelusuri bisnis baju bekas impor tersebut. Menurut dia, sampai sekarang sudah ada beberapa pelaku bisnis tersebut yang tertangkap. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus