Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan maskapai penerbangan AirAsia Indonesia turut merespons langkah pemerintah yang meminta operator pesawat berongkos murah alias low cost carier atau LCC menurunkan harga tiket pesawat. CEO AirAsia Indonesia Dendy Kurniawan mengatakan, selama ini perusahaannya sudah menerapkan tarif murah kendati tak didesak pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BACA: Promo AirAsia, Tiket Pesawat Dilego Mulai Rp 41.200
"Saya rasa kalau AirAsia harganya sudah terjangkau," kata Dendy dalam pesan pendek kepada Tempo, Jumat, 21 Juni 2019.
Bahkan, kata dia, maskapai yang induk perusahaannya berada di Malaysia itu selalu menerapkan harga promo. Hal tersebut terbukti dengan diobralnya 5 juta tiket berharga murah untuk rute domestik maupun mancanegara yang ditawarkan AirAsia baru-baru ini.
Adapun terkait rencana pemerintah memberikan insentif fiskal, ia tak berkomentar. Dendy juga enggan menyampaikan kemungkinan AirAsia memangkas harga tiketnya lagi setelah pemerintah mendesak maskapai LCC membuat perubahan tarif mulai pekan depan.
Permintaan pemerintah kepada operator maskapai penerbangan LCC ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, kemarin, Kamis 20 Juni 2019. Kebijakan penurunan harga tiket penerbangan ini rencananya akan diberlakukan untuk maskapai LCC dengan jadwal penerbangan tertentu mulai pekan depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Darmin mengatakan pihaknya bakal mengucurkan insentif fiskal kepada sejumlah jasa dan kegiatan yang berkaitan dengan industri penerbangan. Upaya tersebut merupakan salah satu cara untuk membantu mengefisienkan biaya di sektor aviasi sehingga dapat menekan harga tiket pesawat.
BACA: Tiket Pesawat Mahal, Pemprov Riau Izin Terbang Lewat Malaysia
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan opsi tersebut merupakan langkah yang baik. "Ini adalah satu hal yang baik," ujarnya. Kebijakan terkait penyelarasan harga tiket ini menjadi topik utama dalam rapat evaluasi di Kantor Kemenko Perekonomian.
Evaluasi ditujukan untuk menilik ulang efektivitas dari kebijakan pemerintah memberlakukan peraturan penurunan tarif batas atas (TBA) harga tiket pesawat. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan berlaku sejak 18 Mei 2019.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | CAESAR AKBAR