Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Legalitas Usaha dan Sertifikasi Halal UMKM Tingkatkan Kepercayaan Pelanggan

Legalitas usaha dan sertifikasi halal UMKM kuliner bisa meningkatkan kepercayaan pelanggan hingga mendongkrak penjualan.

12 Agustus 2023 | 21.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
(ki-ka) Deputi Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM Victoria Simanungkalit, Government Relations Gojek Indonesia Dyan Shinto E. Nugroho dan Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM Rulli Nuryanto saat menjelaskan kepada media usai Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bertemu dengan CEO Gojek Indonesia Andre Soelistyo di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 29 Oktober 2019. Dalam pertemuan itu, Gojek dan Kementerian membahas rencana kolaborasi untuk mendorong digitalisasi di sektor Usaha Kecil, Menengah dan Mikro (UMKM). Tempo/Dias Prasongko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Solo - Legalitas usaha dan sertifikasi halal menjadi hal wajib bagi pelaku usaha di Indonesia, termasuk UMKM kuliner. Dengan memiliki sertifikat halal, UMKM kuliner dapat semakin meningkatkan kepercayaan pelanggan hingga mendongkrak penjualan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu mengemuka dalam penyelenggaraan pelatihan di GoTo UMKM Center Solo Techno Park (STP), Sabtu, 12 Agustus 2023. Kegiatan  yang diadakan PT GoTo Gojek Tokopedia TBK (GoTo) itu dalam rangka turut memeriahkan perayaan Hari UMKM Nasional 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Chief Public Policy & Government Relations GoTo Shinto Nugroho menyampaikan GoTo merupakan ekosistem yang tumbuh bersama UMKM dan terus berkomitmen untuk mendukung bertumbuhnya usaha para pelaku UMKM. GoTo secara rutin bekerja sama dengan berbagai pihak, khususnya dengan Kementerian Koperasi dan UKM, di antaranya memberikan edukasi tentang pentingnya legalitas usaha dan sertifikasi Halal untuk naik kelas kepada pelaku UMKM di ekosistem. 

"Beragam pelatihan diikuti oleh puluhan pelaku UMKM lokal meliputi sosialisasi manfaat serta cara mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal," ujar Shinto di sela-sela acara. 

Dalam UU No. 33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal dinyatakan bahwa pelaku UMKM wajib memiliki sertifikat halal bagi produk-produk olahannya. Dalam proses pengolahan produk halal, pelaku UMKM tidak hanya harus menggunakan bahan yang halal, tetapi juga harus memastikan fasilitas produksi terbebas dari kotoran atau najis.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan sertifikasi halal bagi tiga kelompok produk pada tahun 2024, yaitu makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman dan produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

"Gojek dan Tokopedia, bagian dari Grup GoTo, berkomitmen untuk terus menjadi mitra terbaik bagi pertumbuhan UMKM. Sebagai upaya mendukung pertumbuhan mitra usaha dengan memiliki sertifikasi halal. Dengan memiliki sertifikat Halal, UMKM kuliner dapat semakin meningkatkan kepercayaan pelanggan," tuturnya.

Ia menambahkan GoTo memberikan solusi digitalisasi terlengkap bagi UMKM Indonesia. Solusi tersebut meliputi dukungan terhadap kegiatan operasional bisnis sehari-hari, mulai dari pemasaran, pemrosesan pesanan, pembayaran, pengiriman hingga administrasi. 

"Saat ini 17,7 juta pedagang telah bergabung di GoTo di mana sebagian besar merupakan pelaku UMKM," katanya. 

Pelatihan yang diadakan di tengah momentum Hari UMKM Nasional itu menurut Shinto, merupakan wujud nyata komitmen GoTo dalam berkolaborasi dengan pemerintah untuk mendukung pertumbuhan UMKM.

"Kami meyakini bahwa dengan adanya NIB dan Sertifikat Halal akan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, dan meningkatkan daya saing bisnis UMKM sehingga mendukung pelaku UMKM untuk tumbuh dan naik kelas,” ucapnya. 



 

Agung Sedayu

Agung Sedayu

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus