Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Lima Kasus Penipuan Berkedok Koperasi, Indosurya Terbesar dalam Sejarah Indonesia

Koperasi simpan pinjam Indosurya menjadi kasus terbesar dalam sejarah Indonesia.

2 Februari 2023 | 13.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kuasa hukum 896 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Febri Diansyah (tengah/batik), saat menyampaikan perihal gugatan pemulihan kerugian nasabah di Jakarta Pusat, Ahad, 18 Desember 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya menjadi sorotan banyak pihak, karena dinilai telah merugikan sekitar 23.000 korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun. Tak ayal, kasus penipuan Indosurya menjadi kasus penipuan terbesar dalam sejarah Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus serupa Indosurya ternyata bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Sebelumnya, ada pula kasus penipuan berkedok koperasi. Berikut hasil penelurusan Tempo diolah dari berbagai sumber.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koperasi Cipaganti

Nama Cipaganti dikenal sebagai perusahaan rental kendaraan yang membuka kerja sama ke beberapa pihak lewat skema titip kendaraan. Seiring dengan berjalannya waktu, Cipaganti mengubah pola kemitraan itu dalam bentuk uang dengan returns 1,5 persen per bulan saat itu.

Model usaha koperasi yang didirikan pada 15 Februari 2002 silam ini tumbuh jadi perusahaan besar yang melantai di Bursa Efek Indonesia dan memiliki banyak anak usaha, mulai dari transportasi, perhotelan hingga pertambangan.

Sejak 2008, koperasi ini cukup giat mengumpulkan modal dari banyak mitranya.

Tujuan pengumpulan modal itu adalah untuk diputarkan kembali lewat usaha SPBU, transportasi, dan alat berat. Di tahun 2014, mereka berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 3,2 triliun.

Namun, kinerja dari bisnis pertambangan perusahaan ini lesu dan hal ini berimbas ke kinerja Koperasi Cipaganti Karya Guna. Dari situlah terjadi peristiwa gagal bayar ke para mitranya masuk ranah pengadilan.

Empat pendiri Cipaganti Group: Ketua Koperasi Cipaganti Andianto Setiabudi, Wakil Ketua Koperasi Cipaganti, Julia Sri Redjeki, Bendahara Koperasi Cipaganti, Yulinda Tjendrawati Setiawan, Karyawan Koperasi Cipaganti, Cece Kadarisman, didakwa dengan UU Perbankan dan Pasal Penipuan dan Penggelapan sesuai KUHP. Jaksa menuntut keempatnya masing-masing untuk dihukum 20 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 miliar atau total Rp 800 miliar.

keempat orang tersebut sempat mengajukan banding dan kasasi, namun permohonan kasasi ditolak oleh panitera MA, Selasa 12 April 2016.

Selanjutnya: Koperasi Langit Biru ...

Kasus Koperasi Langit Biru ramai diperbincangkan pada tahun 2012 silam. Langit biru menjalankan usaha dengan penggalangan dana usaha pengolahan daging hasil peternakan yang bekerja sama dengan 62 pemasok daging.

Langit Biru dikabarkan telah mengumpulkan 125 ribu investor sejak tahun 2005. Masing-masing investor menyetorkan sejumlah uang untuk investasi, dan pastinya tiap bulan dijanjikan keuntungan yang menggiurkan.

Modusnya adalah dengan menyediakan dua paket investasi yaitu paket investasi kecil dengan modal Rp 385 ribu, dan paket investasi besar senilai Rp 9.2 juta. Dengan tawaran yang menggiurkan itu, Langit Biru berhasil menjaring 125.000 anggota.

Sang pemilik Langit Biru, Jaya Komara, berhasil menghimpun dana sebesar Rp 6 triliun dari Langit Biru itu. Biang keladi dalam peristiwa ini adalah Jaya Komara, pria yang dulu sempat bekerja di salah satu perusahaan multi level marketing.

Koperasi Pandawa

Nama Dumeri atau Salman Nurmantyo adalah sosok di balik kasus Koperasi Pandawa. Dia berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 3,3 triliun lewat tawaran investasi yang juga menggiurkan.

Dumeri menjanjikan keuntungan di atas 10 persen per bulan ke nasabah, dan setiap nasabah juga memiliki level keanggotaan. Saat mereka sudah menjadi leader, maka returns yang didapat bisa mencapai 20 persen dari modal.

Dumeri dilaporkan ke polisi pada tahun 2017 dan tepat pada 11 Desember 2017, Dumeri dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan perbankan.

Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara ke Dumeri, dan Pandawa Group resmi dipailitkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Selanjutnya: Koperasi Indosurya ...

Kasus koperasi Indosurya dianggap kasus penipuan terbesar di Indonesia. Betapa tidak, Indosurya diniali telah melakukan penggelapan uang anggotanya hingga Rp 106 triliun.

Indosurya menawarkan produk simpanan dengan iming-iming bunga 9-12 persen per tahun. Bunga ini lebih tinggi daripada deposito bank umum.

Adapun fakta menarik lain dari kasus ini adalah, korban penipuan ini berstatus "nasabah" dan bukan anggota koperasi. Maka dari itu, mereka pun tidak membayar simpanan wajib dan pokok ke koperasi.

Kabar teranyar, pemilik Indosurya Henry Surya, divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Barat. Namun pemerintah mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

Sejahtera Bersama

Kasus paling baru adalah koperasi simpan pinjam Sejahtera Bersama. Koperasi ini masih dalam pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau Kemenkop UKM. Pasalnya, Sejahtera Bersama baru melakukan pembayaran ke anggota sebesar Rp 111,6 miliar. Dana itu dibayarkan mulai 24 Agustus 2021 hingga 25 Januari 2022.

"Data ini disampaikan oleh pengurus kepada wakil anggota saat pertemuan yang difasilitasi oleh Satgas pada 26 Januari 2022," ungkap Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso dalam konferensi pers, Jumat 28 Januari 2022.

Ia mengatakan pembayaran itu dilakukan untuk 10.286 anggota. Namun, realisasi ini kemungkinan hanya sebagian kecil dari total anggota di Sejahtera Bersama. "Yang dibayar baru 10 ribu anggota, mungkin hanya 1 persennya," kata Agus.

Menurut Agus, Sejahtera Bersama baru membayar kepada anggota yang menyimpan dana dalam jumlah kecil, misalnya Rp 1,5 juta-Rp 2 juta.

RIANI SANUSI PUTRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus