Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Lokasi Ujian SKB CPNS 2019 Bisa Tiga Kali Diubah, BKN: Jangan Sampai Keliru

Para peserta seleksi CPNS 2019 yang dinyatakan lolos tahap verifikasi data hasil SKD diminta melakukan pendaftaran ulang pada portal SSCN BKN.

3 Agustus 2020 | 09.21 WIB

Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jabar di GOR Arcamanik, Bandung, Kamis, 30 Januari 2020. Sebanyak 37.985 peserta mengikuti seleksi yang dilaksanakan pada 29 Januari - 8 Februari 2020. ANTARA/M Agung Rajasa
Perbesar
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jabar di GOR Arcamanik, Bandung, Kamis, 30 Januari 2020. Sebanyak 37.985 peserta mengikuti seleksi yang dilaksanakan pada 29 Januari - 8 Februari 2020. ANTARA/M Agung Rajasa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Para peserta seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS - 2019 yang dinyatakan lolos tahap verifikasi data hasil Seleksi Kompetensi Dasar diminta melakukan pendaftaran ulang pada portal SSCN BKN. Pendaftaran ulang ini diperlukan untuk memilih lokasi ujian yang akan dilakukan pada 1-7 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengingatkan kepada peserta  dalam memilih lokasi ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dan dalam melakukan perubahan lokasi hanya maksimal sebanyak tiga kali. "Kami ingatkan kepada peserta agar jangan sampai keliru pilih lokasi," kata dia melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 2 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 telah diumumkan pada laman situs instansi masing-masing yang sebelumnya dipilih oleh peserta. 

Paryono menjelaskan, dalam melakukan pendaftaran ulang peserta diminta mengisi kolom lokasi domisili (dalam atau luar negeri). Jika memilih dalam negeri, kata dia, peserta dapat mengisi kolom provinsi/kabupaten sesuai keberadaan lokasinya saat ini.

Kemudian pada kolom titik lokasi tes SKB, peserta dapat menentukan pilihan lokasi yang tersedia pada provinsi/kabupaten yang menjadi tempat pelaksanaan SKB. Sedangkan, untuk pilihan lokasi luar negeri, peserta cukup pilih negara domisili saat ini.

Selanjutnya, Paryono juga mengingatkan bagi peserta wajib mencetak ulang Kartu Tanda Peserta SKB pada tanggal 8 Agustus.

"Bagi pelamar CPNS 2019 di lingkungan BKN, bahwa Biro SDM BKN telah mengeluarkan Pengumuman Nomor: 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020 tentang Pendaftaran Ulang Peserta SKB Pada Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020, yang telah dipublikasikan di website dan media sosial BKN," kata dia.

Berikut rincian jadwal seleksi CPNS 2019 lanjutan yang tertuang dalam surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K 26-30/V-116-90 tanggal 27 Juli 2020 tentang Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 :

1. Verifikasi data hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) dari tanggal 27 hingga 30 Juli 2020.

2. Pengumuman dan daftar ulang seleksi kompetensi bidang (SKB) tanggal 1 hingga 7 Agustus 2020.

3. Pencetakan kartu ujian SKB tanggal 8 Agustus 2020.

4. Penjadwalan SKB tanggal 10 hingga 14 Agustus 2020.

5. Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB 18 Agustus 2020.

6. Pelaksanaan SKB 1 September hingga 12 Oktober 2020.

7. Pengolahan hasil SKD dan SKB tanggal 8 sampai dengan 18 Oktober 2020.

8. Rekon integrasi hasil SKD dan SKB tanggal 19 hingga 23 Oktober 2020.

9. Penyampaian hasil seleksi tanggal 26 sampai dengan 28 Oktober 2020.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus