Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki buka suara soal permintaan pemerintah untuk melaporkan dokumen perizinan lewat melalui situs Sistem Informasi Perizinan Perkebunan atau SIperibun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mewajibkan perusahaan sawit melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan. Pelaporan tersebut harus disertai bukti izin lokasi, izin usaha perkebunan, dan Hak Guna Usaha (HGU).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Anggota kami sudah 100 persen mengisi SIperibun, termasuk peta-peta lahan itu. Jadi sebenarnya tidak ada masalah," kata Ketua Umum Eddy Martono di kawasan Bandung Barat, Rabu, 23 Juli 2023.
Adapun dari total 2.000 perusahaan sawit di Indonesia, 731 perusahaan itu di antaranya merupakan anggota Gapki. Para pengusaha sawit, kata dia, juga telah membuat peta yang menggambarkan pemetaan tanah milik perusahaan. Dia pun mengaku mendukung kebijakan pemerintah ini, guna membenahi tata kelola sawit di Tanah Air.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah meminta pengusaha sawit melaporkan secara mandiri seluruh dokumen perizinan dengan tenggat waktu hingga 3 Agustus 2023. Perintah itu dikeluarkan setelah dibukanya hasil audit yang menunjukkan adanya 3,3 Juta hektare lahan sawit ilegal di kawasan hutan.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi kemudian membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Satgas tersebut dibentuk melalui Keputusan Presiden Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 9 tahun 2023.
Satgas itu akan menghimpun laporan dari perusahaan, koperasi, dan rakyat pemilik lahan sawit. Luhut berujar Satgas juga tengah mengembangkan dashboard penyelesaian sawit dalam Kawasan Hutan. Nantinya, kata Luhut, pemerintah dapat melakukan live tracking untuk kasus sawit dalam Kawasan Hutan.
Lebih lanjut, Satgas Sawit juga memiliki hak untuk melakukan test case pemanggilan. Nantinya, perusahaan-perusahaan akan dipanggil untuk mengkonfirmasi kesesuaian perizinan dengan lahan sawit yang dimiliki.