Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sulawesi Tengah sudah lama berharap perut buminya bisa memancarkan gas. Dengan begitu, pendapatan daerah ini bakal melonjak. Tapi harapan itu masih belum terpenuhi hingga kini. Upaya Pertamina memompa gas dari Kabupaten Banggai masih terbentur banyak masalah. Inilah kisah gas Donggi-Senoro yang masih ruwet itu.
1990
Blok Matindok di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dikelola PT Pertamina (Persero). Di dalamnya, selain lapangan gas Matindok, ada lapangan Minahaki, Maleoraja, dan Donggi. Cadangan gas terbukti Matindok tercatat 0,6 triliun kaki kubik.
Blok Senoro, wilayah kerja Pertamina, dikelola JOB Pertamina-Medco E & P Tomori Sulawesi dengan kepemilikan masing-masing 50 persen. Cadangan gas terbukti Senoro 1,5 triliun kaki kubik.
2000
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral tidak memberikan izin pengembangan lapangan gas tersebut karena dinilai tidak ekonomis.
2002
LTG Ltd. dari Australia dan PT Maleo Energi Utama membentuk PT LNG Energi Utama dengan kepemilikan masing-masing 50 persen.
2005
LNG Energi Utama melakukan kerja sama dengan Medco untuk pengembangan kilang gas alam cair di Senoro. Gas juga akan dialirkan untuk proyek amoniak PT Panca Amara Utama.
2006
Konsorsium Pertamina-Medco mengundang sejumlah investor untuk ikut mengembangkan ladang gas Donggi-Senoro. Pertamina dan Medco sepakat menggabungkan pengembangan lapangan gas Senoro dan Donggi secara terintegrasi, mengingat cadangan pasti hanya sekitar 2,3 triliun kaki kubik.
2007
Konsorsium Pertamina-Medco-Mitsubishi membentuk PT Donggi Senoro LNG. Kepemilikan Pertamina 29 persen, Medco 20 persen, dan Mitsubishi 51 persen. Investasi yang dibutuhkan untuk pembangunan train gas sebanyak 2 juta ton senilai US$ 1,6 miliar.
2008
Agustus
PT LNG Energi Utama melaporkan pemenang tender proyek LNG Donggi-Senoro--Mitsubishi Cooperation--ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha atas tuduhan persaingan tidak sehat.
2009
Januari
KPPU menghentikan pemeriksaan, 7 Januari, karena laporan dianggap tidak jelas atau tidak lengkap.
Akhir Januari, LNG Energi Utama melayangkan gugatan kedua ke KPPU.
Februari
PT Donggi Senoro LNG meneken head of agreement jual-beli gas alam cair dengan Chubu Electric Power Inc. dan Kansai Electric Power Inc. LNG akan dikapalkan selama 15 tahun mulai 2013.
April
Perjanjian jual-beli kedaluwarsa pada akhir April.
Lemigas menyatakan cadangan terbukti di kedua blok 1,45 triliun kaki kubik. Berdasarkan sertifikasi konsultan internasional Gaffney Cline and Associates, cadangan mencapai 2,05 triliun kaki kubik.
Mei
Pengembangan Blok Matindok seluas sekitar 17 ribu kilometer persegi dengan mengebor 21 sumur gas di Lapangan Gas Donggi, Lapangan Gas Sukamaju, dan Lapangan Gas Matindok, serta pembangunan fasilitas pemrosesan gas.
Juni
Rapat yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla, 3 Juni, memutuskan gas Donggi-Senoro dipakai untuk memenuhi kebutuhan domestik.
KPPU menghentikan penyelidikan awal kasus Donggi-Senoro, 10 Juni, karena tidak cukup data sebagai bukti awal pelanggaran. Laporan akan ditindaklanjuti jika ada bukti baru dan dianggap sebagai kasus baru.
Juli
Perjanjian jual-beli diperpanjang hingga akhir Juli.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral belum menyetujui sales appointed agreement dan authorization for expenditure.
Kalla melayangkan surat kepada Direktur Utama Pertamina dan Menteri Energi bahwa prosedur proyek Donggi-Senoro tidak memadai karena tanpa tender dan harganya kemahalan.
Menteri Energi dalam surat meminta Menteri BUMN menjelaskan masalah Donggi-Senoro kepada Wakil Presiden. Bila perlu, dilakukan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Direktur Utama Pertamina, melalui surat, meminta Presiden memberikan ganti rugi dan membebaskan perseroan dari segala liability bila proyek batal.
Agustus
Kalla bertemu dengan Arifin Panigoro, pendiri Medco Energi, 4 Agustus, di Istana Wakil Presiden.
Kansai Electric membatalkan pembelian gas dari Donggi-Senoro.
Retno Sulistyowati
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo