Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

MAKI Laporkan Penyelundupan 24 Kontainer Minyak Goreng Disamarkan jadi Sayuran

Eksportir ilegal diduga memperoleh minyak goreng di dalam negeri dengan harga murah lalu dijual ke luar negeri dengan harga 3-4 kali lipat.

17 Maret 2022 | 21.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota Polisi menjaga tumpukan kardus berisi minyak goreng kemasan 2 liter yang diamankan dari sebuah gudang di Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu 26 Februari 2022. Satgas Pengamanan Pangan Polda Banten bekerjasama dengan jajaran Reskrimsus Polres Lebak berhasil mengamankan 24 ton minyak goreng di sebuah gudang milik tersangka MK yang dijual di atas harga patokan yang ditetapkan pemerintah dan tidak dilengkapi surat izin yang sah. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyelundupan minyak goreng kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Melalui sarana daring Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, MAKI melampirkan bukti foto isi kontainer berisi dus minyak goreng, yang mana dalam dokumen ekspor diduga tertulis sebagai sayuran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan, modus tersebut sebagai upaya mengelabui aparat Bea Cukai, karena pihak eksportir diduga tidak memiliki kuota ekspor minyak goreng.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dugaan penyelundupan ini melalui pelabuhan Tanjung Priok. Sebanyak 23 kontainer telah lepas terkirim ke luar negeri dan hanya tersisa satu kontainer di pelabuhan Tanjung Priok,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis pada Kamis, 16 Maret 2022.

Dia memaparkan bahwa eksportir ilegal memperoleh barang minyak goreng dengan cara membeli barang supply dalam negeri dari pedagang besar atau produsen yang semestinya dijual kepada masyarakat. Tetapi MAKI melihat itu justru dijual keluar negeri sehingga berpengaruh atas kelangkaan dan mahalnya minyak goreng dalam negeri.

Boyamin mengatakan, eksportir ilegal memperoleh minyak goreng dari pasar dalam negeri dengan harga murah. Kemudian dijual ke luar negeri dengan harga mahal sekitar tiga sampai empat kali lipat.

“Harga pasaran minyak goreng dalam negeri adalah Rp 120 ribu hingga Rp 150 ribu untuk kemasan lima liter, namun setelah dijual ke luar negeri harganya Rp 450 ribu hingga Rp 520 ribu untuk kemasan lima liter. Artinya eksportir ilegal memperoleh keuntungan sekitar tiga sampai empat kali lipat dari pembelian dalam negeri,” tutur Boyamin.

Dia memperkirakan keuntungan kotor eksportir ilegal per kontainer sekitar Rp 511 juta. Kalau dikurangi biaya pengurusan dokumen dan pengiriman barang sekitar 450 juta per kontainer tujuan Hong Kong. Maka dari 23 kontainer dikalikan Rp 450 juta hasilnya sekitar Rp 10,35 miliar.

Berdasarkan data MAKI yang diperoleh dari pihak internal pelabuhan pada Juli 2021 sampai Januari 2022, ada tiga perusahaan yang diduga. MAKI menduga PT AMJ bersama dengan PT NLT dan PT PDM melakukan ekspor ilegal minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

“Adapun ekspor tersebut sejumlah 7.247 karton kemasan lima liter, dua liter, satu liter, dan 620 mililiter, dengan rincian dari 22 Juli 2021 sampai 1 September 2021. Selain itu, berdasarkan sembilan dokumen PEB sejumlah 2.184 karton minyak goreng kemasan merek tertentu pada 6 September 2021 sampai dengan 3 Januari 2022,” papar Boyamin.

Kemudian pihaknya menyampaikan ada data 23 dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang  (PEB) sejumlah 5.063 karton minyak goreng kemasan merek tertentu, dengan menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara tujuan, seperti Hong Kong.

Data tersebut dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai bentuk memperkuat penyelidikan oleh Pidsus Kejati DKI Jakarta yang telah dimulai sejak 15 Maret 2022. Boyamin berharap adanya tambahan data ini Kejati DKI Jakarta segera meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan tersangka.

“Laporan ke Kejati DKI ini untuk memperkuat laporan MAKI kepada Kejaksaan Agung pada tanggal 13 Maret 2022. Laporan ke Kejagung adalah terhadap eksportir Crude Palm Oil (CPO), sedangkan ke Kejati adalah eksportir minyak goreng,” tutur Boyamin. Pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan akan melakukan gugatan praperadilan jika prosesnya lamban atau terbengkalai.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus