Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Maybank Indonesia Tbk menjelaskan soal alasan mengajukan permohonan pailit terhadap PT Pan Brothers Tbk. Maybank menyatakan upaya tersebut merupakan bentuk sikap konsisten mereka terhadap peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Merupakan bentuk tegas dan taat hukum dari bank, selaku entitas berbadan hukum Indonesia," kata Budi Rahmad, kuasa hukum Maybank, saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 25 Agustus 2021.
Budi mengatakan bahwa Maybank dan Pan Brothers telah sepakat untuk tunduk pada perjanjian kredit bilateral yang diatur menurut hukum Indonesia. Sehingga, Maybank juga mengacu pada penyelesaian utang piutang berdasarkan hukum Indonesia. "Bukan hukum asing yang diputus oleh pengadilan asing," kata Budi.
Dalam perkara utang piutang ini, Maybank awalnya mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Pan Brothers pada 24 Mei 2021 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hakim menolak PKPU ini dengan salah satu pertimbangan: Pan Brothers sudah dapat moratorium penyelesaian utang terhadap kreditur sindikasi oleh pengadilan di Singapura.
Maybank pun kecewa dengan keputusan ini karena PKPU diajukan atas kredit bilateral, bukan sindikasi. Selain itu, Maybank menilai dalil adanya putusan pengadilan asing yang mesti ditaati dapat menjadi preseden hukum yang mengkhawatirkan serta mencederai kedaulatan hukum Indonesia.
Maybank juga menilai dalil penolakan tersebut juga menjadi preseden yang buruk atas kepastian yurisdiksi hukum bagi entitas berbadan hukum Indonesia. "Dalam hal ini dipaksa tunduk kepada putusan hukum pengadilan beryurisdiksi asing," kata Budi.
Pada 2 Agustus 2021, Maybank resmi mengajukan permohonan pailit. Lantaran sudah dapat moratorium oleh pengadilan Singapura, Pan Brothers pun menyatakan protes terbuka. "Terus terang kami tidak mengerti mengapa Maybank bengitu berkeras kepala," kata pihak Pan Brothers dalam siaran resmi pada Jumat, 20 Agustus 2021.
Meski demikian, Budi menjelaskan bahwa UU Kepailitan dan PKPU di Indonesia bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan waktu bagi penyelesaian utang antara kreditur dan debitur. Jalur PKPU pun, kata Budi, diharapkan dapat membawa keseriusan Pan Brothers dalam menyelesaikan utangnya.
Di sisi lain, Budi menyebut permohonan pernyataan pailit dari Maybank juga tidak menutup kesempatan kepada Pan Brothers untuk tetep mengupayakan penyelesaian kewajiban kepada bank di luar pengadilan. "Dengan cara-cara yang wajar dan adil dengan tetap menghormati hak-hak dan kewajiban para pihak," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini