Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Memahami Lembaga Penjamin Simpanan: Fungsi, Tugas, dan Nilai Simpanan yang Dijamin

Lembaga Penjamin Simpanan mempertahankan suku bunga penjaminan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi. Apa saja tugas LPS?

27 Mei 2023 | 00.00 WIB

Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • LPS mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum 4,25 persen.

  • LPS awalnya didirikan sebagai respons terhadap krisis keuangan yang terjadi pada 1997-1998

  • LPS bertugas melindungi dan menjamin simpanan nasabah di sektor perbankan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemarin, 26 Mei 2023, memutuskan mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum di level 4,25 persen. Tingkat suku bunga penjaminan dipertahankan LPS untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan stabilitas sistem keuangan.

Adapun tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap berada di level 2,25 persen. Begitu pula tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank perekonomian rakyat (BPR) yang bertahan di level 6,75 persen.

Keputusan mempertahankan suku bunga penjaminan dilakukan LPS sebagai lembaga yang berfungsi menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Jika terjadi masalah dalam transaksi di layanan perbankan, LPS bertanggung jawab atas penyelesaiannya. Lalu, apa itu LPS? Apa saja fungsi-fungsinya? Berikut ini informasi lengkap seputar LPS.

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus