Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
LPS mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum 4,25 persen.
LPS awalnya didirikan sebagai respons terhadap krisis keuangan yang terjadi pada 1997-1998
LPS bertugas melindungi dan menjamin simpanan nasabah di sektor perbankan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemarin, 26 Mei 2023, memutuskan mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum di level 4,25 persen. Tingkat suku bunga penjaminan dipertahankan LPS untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan stabilitas sistem keuangan.
Adapun tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap berada di level 2,25 persen. Begitu pula tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank perekonomian rakyat (BPR) yang bertahan di level 6,75 persen.
Keputusan mempertahankan suku bunga penjaminan dilakukan LPS sebagai lembaga yang berfungsi menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Jika terjadi masalah dalam transaksi di layanan perbankan, LPS bertanggung jawab atas penyelesaiannya. Lalu, apa itu LPS? Apa saja fungsi-fungsinya? Berikut ini informasi lengkap seputar LPS.