Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Memahami Tarif Listrik Industri, Berapa Tarif Per kWH?

Adapun golongan yang terdapat dalam tarif listrik industri yaitu, golongan tarif untuk keperluan industri kecil maupun industri rumah tangga.

29 Juni 2021 | 17.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tarif Listrik Industri Bakal Disamakan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Biaya listrik yang dibayarkan masayarakat juga sering disebut sebagai TDL atau Tarif Dasar Listrik. Tarif ini juga yang dibolehkan pemerintah untuk para pelanggan PLN atau Perusahaan Listrik Negara. Salah satu daftar TDL yaitu tarif listrik industri.

Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016, tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), listrik industri merupakan tenaga listrik yang dibutuhkan untuk keperluan industri besar maupun kecil.

Adapun golongan yang terdapat dalam tarif listrik industri yaitu, golongan tarif untuk keperluan industri kecil maupun industri rumah tangga pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA sampai dengan 14 kVA (1-1/TR). Sementara golongan untuk keperluan industri sedang pada tegangan rendah, memiliki daya 14 kVA hingga 200 kVA (1-2/TR).

Lebih lanjut, golongan tarif untuk keperluan industri menengah pada tegangan menengah, dengan daya dia atas 200 kVA (1-3/TM). Lalu yang terakhir, golongan tarif untuk keperluan industri besar pada tegangan tinggi dengan daya 30.000 kVA ke atas (1-4/TT).

Seperti yang ditulis dalam pasal 6 ayat 2 peraturan tersebut, penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment dilaksanakan setiap bulan jika terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan salah satu atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok tenaga listrik.

Adapun faktor yang mempengaruhinya yaitu, nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah atau kurs, Indonesian Crude Price atau ICP, dan juga inflasi.

Untuk tarif listrik industri dengan kode I-1/TR dengan daya 0-450 VA akan dikenakan biaya Rp. 169/kWh, I-1/TR dengan daya 450-900 VA dikenakan Rp. 315/kWH, I-1/TR dengan daya 900-1.300 VA dikenakan Rp. 930/kWh, I-1/TR dengan daya 1.301-2.200 VA dikenakan Rp. 960/kWh, dan I-1/TR dengan daya 3.500-14.000 VA dikenakan Rp. 1.112/kWh.

Sedangkan untuk tarif listrik industri kode I-2/TR dengan daya 14.001-200 kVA dikenakan biaya Rp. 972/kWH, kode I-3P/TM dengan daya lebih dari 200 kVA dikenakan biaya Rp. 1.114,7/kWH, untuk kode I-4/TT dengan daya lebih dari 30.000 kVA dikenakan biaya Rp. 996,7/kWH.

GERIN RIO PRANATA

Baca: Tarif Listrik Industri Bakal Disamakan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus