Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) kenaikan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2025 secara lebih rinci akan diterbitkan pekan depan. Ini akan menjadi landasan hukum penetapan kenaikan upah tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Permenaker ini menindaklanjuti pengumuman Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Yassierli mengatakan bahwa Kementerian Tenaga Kerja akan mendorong formulasi baru ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hopefully, saya nggak bisa janjikan ya, mungkin sebelum Rabu (pekan depan) kita sudah keluar Permenakernya," kata Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 29 November 2024.
Yassierli mengatakan rencana pengadaan Upah Minimum Sektoral (UMS) akan dibahas lebih lanjut di Dewan Pengupahan sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK yang dimaksud adalah Nomor 168/PUU-XXI/2023.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Salah satu poin di dalam putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 tersebut adalah perihal upah minimum provinsi.
Melalui Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 mewajibkan kembali pemberlakuan upah minimum sektoral (UMS). Aturan tentang pemberlakuan UMS terdapat pada UU Ketenagakerjaan yang disahkan pada 2003. Namun, UU Ciptaker menghapus ketentuan tersebut.
"Amanat MK itu kan upah sektoral. Di Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Pak Presiden menyampaikan itu tadi kan. Clear kok, semua sudah clear. Jadi mohon dukungan saja. Ini kita akan buat di Peraturan Menteri secara lebih spesifiknya seperti apa," kata Yassierli.
Dalam keterangan pers di Kantor Presiden pada Jumat, 29 November 2024, Presiden Prabowo mengatakan awalnya pemerintah mengusulkan kenaikan upah 6 persen. Namun, pada akhirnya ditetapkan 6,5 persen setelah ada pertemuan dengan pimpinan buruh.
Prabowo mengatakan upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja. Apalagi buruh yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
“Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” kata Prabowo di Kantor Presiden hari ini.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengkonfirmasi kepada Tempo pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana pada hari ini. Said Iqbal mengatakan bahwa ia menyetujui kenaikan UMP ini karena diklaim mendekati aspirasi buruh.
“Kebijakan upah minimum 2025 akan memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha,” kata Said Iqbal melalui pesan singkat. Dia menegaskan bahwa buruh akan terus berjuang di kenaikan upah minimum sektoral yang lebih dari upah minimal. Buruh, kata dia, juga masih menolak rencana kenaikan pajak pertambahan nilai 12 persen dan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.