Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan atau Mendag Budi Santoso menerbitkan revisi aturan tentang perdagangan antarpulau. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 27 tahun 2024 itu mengatur integrasi perdagangan dalam negeri khususnya melalui jalur laut atau sungai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu yang diatur dalam Permendag terbaru ini adalah pelaporan bisnis lewat dokumen Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB). Seluruh barang yang diperdagangkan antarpulau wajib dilengkapi PAB. “Dengan Permendag ini kita lebih mudah untuk pengaturan barang dan distribusinya,” ujar Budi Santoso seusai sosialisasi di Hotel Movenpick Jakarta, Selasa, 26 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemilik muatan atau cargo owner wajib melampirkan PAB atas seluruh barang ekspor dan impor yang diperdagangkan antarpulau. Lampiran PAB disampaikan kepada menteri melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Permendag ini akan berlaku dalam 90 hari setelah diundangkan, yaitu mulai 1 Februari 2025. Budi memaparkan ada empat tujuan dari penerbitan Permendag 27 tahun 2024 ini. Pertama, mengintegrasikan proses bisnis penyampaian daftar muatan atau manifest domestik lewat PAB. Kedua, menghilangkan duplikasi pelaporan dan menciptakan satu data nasional perdagangan antarpulau.
Selanjutnya untuk menciptakan kepatuhan pelaku usaha dalam melakukan pelaporan PAB. Tujuan lain adalah untuk meningkatkan pengawasan khususnya untuk perdagangan barang tertentu, seperti komoditas mineral dan batu bara dan barang hasil sumber daya alam lainnya.
Dalam Pasal 2 Permendag 27 disebutkan aturan ini dibuat untuk mengintegrasikan perdagangan domestik. Tujuannya menjaga keseimbangan antardaerah yang surplus dan daerah yang minus dan memperkecil kesenjangan harga antardaerah. Sistem pelaporan yang terpusat diharapkan mampu mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan dari dan ke luar negeri.