Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - HUGO Boss Trade Mark Management lagi-lagi harus berperang untuk menyatakan mereka pemegang merk Hugo Boss yang sah. Kini perusahaan asal Jerman itu menggugat tiga orang Indonesia yang dinilai “mencuri” hak merek perusahaan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mendaftarkan gugatan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 21 Februari silam, perkara ini kini mulai disidangkan. Hugo menggugat tujuh merek terdaftar atas nama Anthony Tan (tergugat I), Eric Steven Tan (tergugat II), dan Patty Legana sebagai tergugat III. Dalam gugatannya, ikut digugat pula Kementerian Hukum dan HAM (cq Direktorat Merek).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya pada 28 Agustus 2017, Hugo juga sudah memenangkan perkara mereka, dalam kasus sama, “pencatutan” merek pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Saat itu majelis hakim kasasi, I Gusti Agung Sumanatha, Sudrajad Dimyati, dan Syamsul Ma'arif menyatakan merek Zegoboss milik Alexander Wong memiliki kesamaan dengan merek Hugo.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Hugo lantaran dinilai gugatan perusahaan dari Jerman itu lemah. Merek ZegoBoss terdaftar dengan nomer registrasi IDM 000189607 melalui DJKI. Merek lain, yakni ZegoBoss Platinum + Logo dengan No. IDM000384747 di kelas 25, serta ZegoBoss dengan No. IDM000376735 pada kelas 3.
Ada pun ke tujuh merek yang kini digugat adalah Hugo Select Line, Hugo Selectline+Lukisan, dan Hugo Selection (milik tergugat I). Kemudian, merek Hugoclassic dan Hugo Man (tergugat II), Hugo Active dan Hugo Street (tergugat III). Pendaftaran merek itu, oleh Hugo Boss dinilai tidak memiliki iktikad baik.
Dalam berkas gugatan, Hugo menegaskan, mereka memiliki hak eksklusif dan merek mereka telah terdaftar di Hong Kong pada tahun 1985. Di Indonesia Hugo juga sudah mendaftarkan merek mereka pada Direktorat HAKI. Selain mendaftarkan merek Hugo dalam bidang busana, Hugo juga mendaftarkan merek mereka pada benda lain: dari minyak wangi, sabun, dompet, koper hingga dasi.
Hugo meminta Pengadilan membatalkan merek para tergugat dan menyatakan pihak Hugo sebagai pemegang merek Hugo satu-satunya yang sah. Kepada wartawan, Lazuardi, kuasa hukum tergugat menyatakan mereka masih mempelajari gugatan tersebut. “Belum bisa berkomentar,” katanya.
LRB