Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan pembentukan Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau omnibus law sektor keuangan. Rencana itu tertuang dalam Pasal 89 B mengenai pembentukan Badan Supervisi OJK, yang berfungsi membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap lembaga tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Komisi Keuangan DPR, Said Abdullah, mengatakan hal ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan kinerja OJK, termasuk perihal kebijakan dan kewenangannya, agar dilakukan dengan penuh tanggung jawab. "Peran Badan Supervisi melakukan pengawasan yang lebih kuat secara kewenangan," ujarnya kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fungsi tersebut termasuk membuat laporan kinerja kelembagaan OJK, menyusun laporan kinerja, hingga melakukan pemantauan untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan OJK.
Berikutnya, Pasal 89 C memuat tentang keanggotaan Badan Supervisi OJK yang disebut berjumlah paling sedikit lima orang, dipimpin oleh satu orang yang dipilih dari dan oleh anggotanya. Anggota yang dimaksudkan itu terdiri atas unsur pemerintah, akademikus, dan masyarakat, serta akan menjabat selama lima tahun.
Kriteria anggota antara lain harus memiliki integritas dan moralitas tinggi, bukan pengurus partai politik, serta memiliki keahlian dan pengalaman di bidang perbankan, pasar modal, perasuransian dan industri keuangan non-bank, sistem keuangan, organisasi dan manajemen, sistem informasi, dan/atau hukum.
Selanjutnya, tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga dan/atau semenda dengan anggota Dewan Komisioner OJK, serta tidak pernah menjadi pengurus lembaga jasa keuangan atau perusahaan yang menyebabkan kepailitan atau dilikuidasi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Adapun anggota Badan Supervisi OJK diseleksi dan dipilih oleh DPR.
Kinerja OJK Kurang Gereget
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat konferensi pers RDK (rapat dewan komisioner) Bulanan Agustus 2022 di Jakarta, 5 September 2022. Tempo/Tony Hartawan
Rencana kehadiran Badan Supervisi OJK disambut positif oleh ekonom. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, mengatakan kehadiran pengawas diperlukan selama berada dalam koridor kewenangan yang wajar. "Kinerja OJK ketika menghadapi lembaga-lembaga keuangan yang bermasalah, khususnya non-bank, sangat terasa kurang gereget, sehingga perlu ada yang mengawasi dan menilai mana yang sudah benar, mana yang belum," kata dia.
Menurut Tauhid, Badan Supervisi seharusnya lebih banyak diisi oleh profesional dan praktisi sesuai dengan isu-isu serta tugas pokok masing-masing komisioner. "Jangan dari politikus atau kalangan partai karena nanti jadi kurang pas. Cukup berkolaborasi saja dalam pengawasannya nanti di Komisi Keuangan DPR," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Segara Institute, Piter Abdullah Redjalam, menambahkan, peran Badan Supervisi perlu diperkuat, tidak hanya melakukan pengawasan operasional, tapi juga pengawasan kebijakan. "Sebab, kalau kerugian operasional, paling hanya berapa miliar rupiah. Tapi, kalau kerugian akibat salah kebijakan, itu bisa bernilai ribuan triliun rupiah karena menyangkut perekonomian nasional secara keseluruhan," ucapnya.
JIHAN RISTIYANTI | GHOIDA RAHMAH
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo