Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Nomor Induk Kependudukan untuk Transaksi Pajak

Sebanyak 19 juta NIK resmi terintegrasi sebagai NPWP. Bisa untuk melakukan transaksi perpajakan. 

20 Juli 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas melayani warga untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kelurahan Kebayoran Lama, Jakarta. ANTARA/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Sebanyak 19 juta pemilik NIK dapat melakukan transaksi perpajakan.

  • NPWP yang belum terintegrasi dengan NIK masih bisa dipakai untuk transaksi pajak.

  • Integrasi NIK dengan NPWP tidak membuat semua yang punya NIK wajib bayar pajak.

JAKARTA – Nomor induk kependudukan (NIK) resmi diintegrasikan sebagai nomor pokok wajib pajak, kemarin. Untuk tahap awal, sebanyak 19 juta pemilik NIK dapat melakukan transaksi perpajakan ataupun mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Ke depan akan dilakukan penambahan bertahap,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, dalam perayaan Hari Pajak 2022 di Jakarta, kemarin.

Selama proses pemadanan data dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Direktorat Jenderal Pajak masih memperbolehkan NPWP sebagai basis transaksi pajak. NPWP yang belum terintegrasi dengan NIK masih bisa dipakai untuk transaksi pajak.

Ada dua cara untuk mengaktivasi NIK sebagai NPWP. Pertama, NIK diaktivasi wajib pajak dengan memberitahukan langsung ke Direktorat Jenderal Pajak. Kedua, Direktorat Jenderal Pajak mengaktivasi NIK tersebut secara mandiri.

NIK untuk transaksi pajak diharapkan memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. “Tujuannya untuk memudahkan, terkadang suka lupa nomor NPWP, tapi tak lupa NIK,” ujar Suryo.

Dia berharap NIK sebagai NPWP dapat menjadi langkah awal mensinergikan data dan informasi yang telah terkumpul di kementerian/lembaga serta pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Tangerang Selatan, Banten. ANTARA/Puspa Perwitasari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sri Mulyani Mencoba Layanan Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencoba langsung memasukkan NIK miliknya untuk layanan perpajakan melalui akses masuk atau login di situs web DJP Online, yaitu portal Pajak.go.id, di atas panggung. “Jadi, (ini) kemudahan pelayanan. Tak perlu hadir ke kantor pajak (karena) bisa melakukannya secara elektronik,” ujar dia.

Sebagai bagian dari peluncuran integrasi penggunaan NIK sebagai NPWP, kini situs DJP Online turut dilengkapi dengan dwibahasa, yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Adapun penambahan opsi bahasa Inggris tersebut, kata Suryo, diharapkan dapat membantu para wajib pajak yang mempunyai usaha di luar negeri yang membutuhkan surat keterangan domisili (SKD) dari otoritas pajak.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, menerangkan bahwa integrasi NIK dengan NPWP tidak serta-merta membuat semua orang yang mempunyai NIK wajib membayar pajak. Sebab, kewajiban membayar pajak hanya diperuntukkan bagi pribadi yang telah berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). “Artinya, kalau penghasilannya belum sebesar PTKP, tidak perlu membayar pajak,” ucap Neilmaldrin kepada Tempo pada Mei lalu.

Neilmaldrin menambahkan, mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, besaran PTKP adalah Rp 54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan atau penghasilan sebulan minimal Rp 4,5 juta. Adapun untuk setiap tambahan tanggungan, PTKP akan dikalikan Rp 4,5 juta.

Per 26 Mei 2022, penerimaan pajak telah mencapai Rp 679,99 triliun. Angka tersebut sudah mencapai 53,04 persen dari target APBN tahun ini yang dipatok sebesar Rp 1.265 triliun.

JELITA MURNI | RIANI SANUSI PUTRI
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus