Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berita Tempo Plus

Ontran-ontran Qanun Anggaran

Perubahan drastis anggaran negara lewat peraturan presiden menuai polemik. Dianggap menyalahi konstitusi.

 

18 April 2020 | 00.00 WIB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah setelah menggelar rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Kementerian Keuangan, Jakarta./ ANTARA/Hafidz Mubarak A.
Perbesar
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah setelah menggelar rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Kementerian Keuangan, Jakarta./ ANTARA/Hafidz Mubarak A.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Perubahan postur APBN lewat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 menimbulkan riak di parlemen.

  • Dituding melangkahi hak penganggaran Dewan Perwakilan Rakyat yang dijamin UUD 1945.

  • Bukan hanya DPR, Badan Pemeriksa Keuangan juga merasa kecolongan.

PERINGATAN yang dilontarkan Dito Ganindito, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, sebelum ia memulai sidang pada Senin, 6 April lalu, tidak mempan. Beberapa anggota Komisi DPR yang membidangi keuangan tersebut tetap saja mempertanyakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang menjadi tandem dalam rapat kerja virtual tersebut.

Rapat kerja di tengah pandemi Covid-19 itu merupakan kesempatan pertama bagi Komisi Keuangan DPR untuk bertemu dengan KSKK setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan pada 31 Maret lalu. Sadar ada yang bertanya tentang perpu itu, Dito, politikus dari Fraksi Partai Golongan Karya yang memimpin sidang, mengingatkan koleganya agar taat pada agenda rapat. “Perpu akan dibahas di Badan Anggaran. Kita rapat kerja seperti biasa,” kata Dito, Kamis, 16 April lalu, menirukan ucapannya ketika itu.

Mata acara sidang memang hanya membahas perkembangan kondisi perekonomian nasional di tengah wabah Covid-19. Semua anggota KSSK, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah, hadir dari tempat masing-masing.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Khairul Anam

Khairul Anam

Redaktur ekonomi Majalah Tempo. Meliput isu ekonomi dan bisnis sejak 2013. Mengikuti program “Money Trail Training” yang diselenggarakan Finance Uncovered, Free Press Unlimited, Journalismfund.eu di Jakarta pada 2019. Alumni Universitas Negeri Yogyakarta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus