Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Mengenal Istilah BPIH dan Bipih dalam Biaya Haji

Dalam aturan biaya haji di Indonesia, terdapat kategori biaya perjalanan dan pengelolaan haji.

24 Februari 2023 | 06.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Umat Muslim berdoa di depan Kakbah saat melakukan ibadah Haji di Mekkah, Saudi Arabia, 26 Agustus 2017. Ibadah haji merupakan bagian dari Rukun Islam yang kelima, yang wajib dilakukan oleh umat Muslim yang mampu dalam biaya dan fisiknya. REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam biaya haji, dikenal biaya perjalanan dan biaya pengelolaan. Di Indonesia, dua hal itu disebut dengan BPIH dan Bipih.

Dua istilah biaya ini ramai diperbincangkan kembali seusai pemerintah mengusulkan kenaikan biaya yang harus dikeluarkan para jamaah haji.

Istilah Bipih dan BPIH ini terkesan mirip, akan tetapi keduanya memiliki perbedaan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai kedua istilah tersebut.

Bipih

Melansir dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Bipih atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji merupakan sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji. 

Dana ini dapat dibayarkan dalam dua tahap oleh jamaah haji, yakni dana setoran awal yang dibayar ketika mendaftarkan diri untuk mendapatkan kuota haji, dan dana pelunasan yang disetorkan ketiks akan berangkat haji.

BPIH

Dilansir dari nu.or.id, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH dimaknai sebagai biaya keseluruhan yang harus ditanggung seseorang yang ingin melaksanakan ibadah haji.

Biaya yang dikelola oleh pemerintah setiap musim haji ini berasal dari Bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut NU, BPIH digunakan untuk memenuhi biaya di bawah ini.

  1. penerbangan
  2. pelayanan akomodasi
  3. pelayanan konsumsi
  4. pelayanan transportasi
  5. pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina
  6. pelindungan
  7. pelayanan di embarkasi atau debarkasi
  8. pelayanan keimigrasian
  9. premi asuransi dan pelindungan lainnya
  10. dokumen perjalanan
  11. biaya hidup
  12. pembinaan Jamaah Haji di tanah air dan di Arab Saudi
  13. pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi
  14. pengelolaan BPIH

Selain itu, dalam pelaksanaan ibadah haji, pemerintah mengatur pengelolaan dana haji umat muslim Indonesia melalui BPKH atau Badan Pengelola Keuangan Haji.

Dikutip dari bpkh.go.id, BPKH merupakan suatu badan mengelola segala bentuk keuangan jamaah haji, baik yang sudah berangkat beribadah, maupun yang masih dalam antrean.

Tujuan badan ini dalam mengurus dana jamaah haji adalah demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Pastinya hal ini juga didasarkan pada rasionalitas dan efisiensi penggunaan keuangan haji, serta manfaatnya bagi kemaslahatan umat Islam.

Saat ini, BPKH memiliki dua tim dalam menjalankan tugasnya, yakni dewan pengawas dan badan pelaksana.

PUTRI SAFIRA PITALOKA

Pilihan Editor: Mengenal Fungsi dan Tugas Badan Pengelola Keuangan Haji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus