Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Industri keramik dalam negeri disebut-sebut mengalami penurunan utilisasi kapasitas produksi. Tren menurunnya produksi dan permintaan keramik dalam negeri ini terjadi diduga karena praktik dumping keramik impor oleh Cina.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Data dari Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mencatat sepanjang semester pertama 2024, produksi dan permintaan akan keramik dalam negeri menurun sebanyak 4 persen dibanding tahun sebelumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, di saat bersamaan data BPS justru menunjukkan tren peningkatan impor keramik asal Cina. Data terakhir, negara tirai bambu itu telah mengimpor 1,54 juta ton keramik pada 2023, menguasai 83 persen pangsa pasar keramik impor di Indonesia. Jumlah itu meningkat sebesar 4,49 persen dibanding tahun 2022.
Pengertian Dumping
Dumping merupakan istilah yang dikenal dalam transaksi perdagangan internasional. Mengutip laman wto.org, dumping secara sederhana dipahami sebagai situasi diskriminasi harga suatu produk pada saat dijual di negara tujuan (pengimpor), namun harganya lebih murah dibandingkan dengan harga di pasar negara asal (pengeskpor). Praktik ini berlaku untuk produk sejenis yang diperdagangkan antar kedua negara. Contoh kasus: Cina mengekspor sepeda motor ke Thailand dengan harga Rp 10 juta per unit, namun harga sepeda motor yang sama di Cina lebih mahal, yaitu Rp 13 juta.
Dalam kasus paling sederhana, praktik dumping dapat diketahui dengan membandingkan harga di dua pasar. Kendati demikian, dalam banyak kasus, pengungkapannya cukup kompleks sehingga diperlukan penyelidikan dan serangkaian analisis. Sehingga dapat ditentukan harga yang sesuai di pasar negara pengekspor (dikenal sebagai nilai normal) dan harga yang sesuai di pasar negara pengimpor (dikenal sebagai harga ekspor), sehingga dapat dilakukan perbandingan yang tepat.
Dampak Dumping
Menurut situs Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, praktik dumping bisa menimbulkan kerugian pada industri suatu negara. Industri dalam negeri akan kalah bersaing karena produk sejenis yang diimpor memiliki harga lebih murah.
Berdasarkan pasal 1 anti-dumping Agreement, negara anggota World Trade Center (WTO) diizinkan menerapkan kebijakan untuk melindungi industri dalam negerinya. Kebijakan anti-dumping bertujuan untuk memulihkan kerugian industri lokal karena masuknya barang impor dari produk sejenis dengan persaingan harga yang tidak wajar.
Di Indonesia, regulasi tindakan anti-dumping diatur dalam UU No 17/2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah No 34/2011 tentang Tindakan Anti-Dumping, Tindakan Imbala, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Regulasi di atas memberikan kewenangan kepada Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) untuk menetapkan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap produk impor sejeni yang juga diproduksi oleh industri dalam negeri.
KADI akan menerima permohonan dari produsen barang sejenis atau asosiasi produsen dalam negeri yang telah memenuhi persyaratan untuk mewakili industri, sebagaimana diatur dalam ketentuan PP 34/2011 tentang Tindakan Anti-Dumping, Tindakan Imbala, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.