NAMA Ibnu Sutowo, bekas Dirut Pertamina itu, tiba-tiba tampil
lagi setelah lama tak terdengar. Ia masih menempati rumah di
Jalan Tanjung No. 16, yang kini bertingkat dua, dan dibangun
dalam gaya modern. Dalam usia 68 tahun, bekas orang No. 1
Pertamina itu kelihatan masih fit, sekalipun agak lebih kurus,
ketika muncul bersama Ny. Saleha, istrinya, dalam pesta
memperingati seperempat abad usia perusahaan yang pernah
dipimpinnya, di lantai 20 Gedung Pertamina, pertengahan
Desember.
Mungkin tak banyak yang tahu bahwa Dr. H. Ibnu Sutowo kini
terlibat dalam sebuah sengketa dengan Presiden Direktur PT
Indobuildco, H.M. Joesoef. Selaku Presiden Komisaris PT
Indobuildco, Ibnu Sutowo telah memberhentikan H.M. Joesoef
selaku Presdir PT Indobuildco, terhitung 12 Januari lalu. Dalam
sebuah pengumuman yang dikeluarkan Senin kemarin, lewat kantor
pengacara Gani Djemat & Partners, Jakarta, Preskom Indobuildco
itu tak menyebutkan apa alasan pemberhentian untuk sementara
(skorsing) terhadap partner usahanya, Haji Mohamad Joesoef. Tapi
pengumuman itu menandaskan, sejak tanggal pemberhentian 12
Januari, "H.M. Joesoef tidak berhak, tidak berwenang, dan tidak
mempunyai kualitas dalam bentuk apa pun untuk mewakili dan
bertindak untuk dan atas nama PT Indobuildco."
PENGUMUMAN itu juga mengingatkan agar "instansi pemerintah, para
relasi, bank-bank dan khalayak ramai tidak melakukan hubungan
apa pun dengan Sdr. H.M. Joesoef dalam kualitasnya mewakili PT
Indibuildco . . . " Adapun PT Indobuildco, yang didirikan
beberapa tahun sebelum pecahnya krisis Pertamina pada 1975,
antara lain telah mengelola pembangunan Hotel Jakarta Hilton,
dan Balai Sidang, Senayan.
H.M. Joesoef, pengusaha asal Sumatera Selatan, tadinya dikenal
sebagai tangan kanan Ibnu Sutowo dalam bisnis Ibnu di luar
Pertamina. HMJ, juga dikenal dengan nama Joesoef Gading, selain
mendapat kepercayaan memimpin Hotel Hilton Jakarta, juga
memimpin perusahaan kelompok Gading Mas. Ia juga pemilik dari PT
Intalan Works, yang memproduksi alat-alat aluminium di sekitar
Ancol, Jakarta Utara.
Sampai awal pekan ini belum terdengar komentar dari HMJ.
Demikian pula dari Ibnu Sutowo. Sedang Nazir St. Sarialam,
pengacara dari Gani Djemat & Partners yang memegang kasus
sengketa tersebut, belum bersedia bicara banyak, karena "belum
ada persetujuan dari Pak Ibnu," katanya. Kepada TEMPO yang
mengontaknya Senin malam, pengacara Nazir mengatakan "masih
berharap soal itu bisa didamaikan."
Apa soalnya? "Kalau antara dua pengusaha timbul ketidakcocokan,
soal apa lagi, ya duit," kata Nazir. Selebihnya Nazir lebih suka
diam. Konon Ibnu sejak beberapa tahun belakangan ini merasa
sering dikecewakan oleh orang-orang dekatnya. Salah satu,
agaknya, adalah dengan HMJ itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini