Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menteri Enggartiasto Usut Kebocoran Gula Rafinasi

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan tengah mengusut kebocoran gula rafinasi, yang diperkirakan mencapai 500 ribu ton.

21 Februari 2018 | 17.57 WIB

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengecek stok sembako di gudang Perum Bulog, Jakarta, 9 Januari 2018. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengecek stok sembako di gudang Perum Bulog, Jakarta, 9 Januari 2018. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan tengah mengusut kebocoran gula rafinasi, yang diperkirakan mencapai 500 ribu ton. Enggartiasto mengatakan pihaknya bahkan akan menutup industri yang tidak bisa transparan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya lagi usut. Saya juga minta kepada industrinya, saya tutup nih kalau tidak bisa menemukan siapa runtutannya. Karena ini bocor, ada distorsi pada market. Kami kerjaannya nangkepin aja, nyegelin, capek juga, kan," kata Enggartiasto di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Enggartiasto menekankan kementeriannya menggelar lelang gula rafinasi ini demi transparansi. Menurut dia, transparansi juga bakal memperjelas persoalan pajak industri terkait. Enggar pun lagi-lagi mempertanyakan penolakan sejumlah pelaku usaha terhadap lelang ini.

"Yang menolak itu patut diduga dia mau main-main sama pajak. Karena kalau impornya 10 ton, kita bisa tahu berapa kira-kira produksi dia," ujarnya.

Kebijakan lelang gula rafinasi yang digelar Kementerian Perdagangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas. Semua produsen dan konsumen gula harus mendaftar di pasar lelang yang dikelola PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ). Sampai saat ini, tercatat ada 11 produsen dan sekitar 2.000 konsumen gula di PKJ.

Kebijakan ini pun terus menuai penolakan dari sejumlah pihak. Senin lalu, sejumlah pelaku usaha mengadu ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Asosiasi Pengguna Gula menyebut kebijakan ini membuat struktur pasar gula rafinasi menjadi oligopolis. Sebab, hanya ada 11 produsen dan sekitar 2.000 konsumen.

Sejak akhir Januari lalu, Ombudsman juga mengkaji potensi maladministrasi dalam praktik lelang. Sejumlah hal yang dikaji adalah landasan hukum, penetapan penyelenggara lelang, dan mekanisme lelang, termasuk proses distribusi.

Baca berita lainnya tentang Gula Rafinasi di Tempo.co.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | SYAFIUL HADI | DIAS PRASONGKO

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus