Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan anggaran pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang, Banten, bersumber dari patungan. "Ya kalau kita bicara anggaran (pembongkaran pagar laut Tangerang), itu patungan," kata Trenggono dalam jumpa pers seusai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.
Trenggono tidak menyebutkan besaran dana yang digunakan untuk membongkar pagar laut yang tidak mengantongi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut. Ia mengaku pihaknya bersama lintas sektor hingga nelayan akan menyelesaikan pembongkaran pagar laut meski menggunakan dana patungan. Trenggono juga tidak merinci pihak-pihak yang terlibat dalam patungan tersebut. "Karena desakan dari teman-teman semua untuk segera dibongkar, ya sudah dengan segala macam cara (dibongkar). Jadi, kayak belum terhitung (anggarannya), patungan saja," ucap Trenggono.
Pembongkaran pagar laut di Tangerang berlangsung sejak Rabu, 22 Jauari 2025. KKP bersama personel TNI AL, Bakamla, Polairud, KPLP, hingga masyarakat nelayan melakukan pembongkaran tersebut. Trenggono menyebutkan pembongkaran pagar laut itu saat ini telah mencapai 5 kilometer (km) dari panjang pagar laut yang ada 30,16 km. Ia menegaskan pembongkaran akan terus dilanjutkan hingga selesai sepanjang 30,16 km. "Pembongkaran tidak akan mandek, hari ini kan jalan terus. Ada 460 tim dari KKP, ada 750 dari TNI Angkatan Laut. Lalu kemudian juga masyarakat nelayan," ujar dia.
Sampai pagar laut dibongkar, pemerintah belum kunjung mengungkap dalang di balik pemasangan pagar bambu ilegal ini. Namun sudah ada titik terang mengenai penerbitan sertifikat atas petak-petak di atas laut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebelumnya memaparkan ihwal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.
Ia mengatakan setidaknya terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk SHGB dengan kepemilikan sebanyak 234 bidang tanah atas nama PT Intan Agung Makmur dan sebanyak 20 bidang tanah atas nama PT Cahaya Inti Sentosa serta 9 bidang tanah atas nama perorangan. Selain itu terdapat SHM sebanyak 17 bidang.
Meski sudah terang pemilik sertifikat atas bidang-bidang tersebut, Nusron belum mau menyatakan secara jelas dalang di balik pemagaran laut. Begitu pula pejabat lain seperti Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono yang memilih bungkam saat ditanya perihal pelaku pemagaran.
Kendati pemasangannya ilegal, proses pembongkarannya mengerahkan cukup banyak sumber daya dari lintas instansi, termasuk juga anggarannya. Kadispenal TNI AL mengatakan masing-masing instansi yang membongkar secara swadaya mengeluarkan biaya operasional untuk melakukan pembongkaran pagar laut.
Sementara Trenggono menyatakan biaya pembongkaran pagar laut saat ini masih berasal dari dana gotong royong. “Ini masih gotong royong ya untuk dananya,” ujarnya dalam konferensi pers di Pantai Tanjung Pasir, Rabu lalu. Proses pembongkaran pagar laut terus berjalan dengan sejumlah pertanyaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hammam Izzudin berkontribusi dalam laporan ini.
Pilihan editor: Airlangga: Pagar Laut Bekasi Bukan Bagian Giant Sea Wall Jakarta-Gresik
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini