Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (Menteri PKP) Maruarar Sirait mengatakan Kementerian PKP akan menertibkan warga yang mendirikan rumah di atas tanah sitaan negara dalam kasus eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Proses penertiban itu akan dilakukan dengan pendekatan komunikasi serta melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Maruarar menyampaikan status lahan eks kasus BLBI itu sudah bersertifikat clear and clean, namun saat ini masih diduduki oleh banyak warga. Menurutnya, rencana Kementerian PKP untuk membangun rumah subsidi di atas tanah tersebut menjadi terhambat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau yang titik pertama, itu adalah lokasi yang secara sertifikat sudah clear and clean, tetapi diduduki oleh cukup banyak warga negara Indonesia yang tinggal di situ. Jadi tentu kami juga harus melakukan pendekatan dan komunikasi yang baik," kata Ara, sapaan akrab Maruarar Sirait saat ditanya usai meninjau lahan kosong eks kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Karawaci, Tangerang, Sabtu malam, 22 Februari 2025.
Sebagai langkah tindak lanjut, Maruarar Sirait mengaku telah berdiskusi dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengenai strategi penertiban. Salah satu langkah yang tengah dipertimbangkan adalah melibatkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dalam prosesnya.
"Kemungkinan nanti, kalau perlu, hari Senin bisa diundang Pak Kasad. Bagaimana? Bapak mungkin juga, berkenan jika saya undang?" tanya Ara kepada Dirjen Kekayaan Negara.
Penertiban hunian di atas tanah eks BLBI itu, kata Maruarar Sirait, menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengelola aset negara secara optimal. Dengan melibatkan komunikasi yang baik serta koordinasi dengan berbagai pihak, Maruarar Sirait berharap langkah ini dapat berjalan lancar dan tetap memperhatikan aspek sosial bagi warga terdampak.
Di hari yang sama, selain tanah sitaan eks kasus BLBI di Bekasi, Ara juga meninjau lahan lain yang juga menjadi tanah sitaan eks kasus BLBI di daerah Lippo Karawaci, Tangerang. Berbeda dengan kondisi lahan di Bekasi, lahan sitaan eks kasus BLBI di Tangerang masih kosong.
Tanah tersebut seluas 3,7 hektar dan terdiri dari dua hamparan. Satu hamparan besar seluas 3,5 hektar, sisanya hamparan kecil dari sisa luas hamparan besar tadi.
“Ini sangat idle ya (tanahnya). Sangat strategis juga. Tidak dihuni atau diduduki oleh siapa pun. Jadi clear and clean,” ucap Ara.
Setelah melihat dua titik lahan sitaan eks kasus BLBI, Maruarar Sirait berencana akan segera bertemu dengan kepala Bank Tanah dan Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu untuk menindaklanjuti hasil pengamatan dan survei terhadap lahan tersebut.
“Perlu cepat untuk follow up. Tentu harus sesuai ketentuan. Ini potensi yang luar biasa. Areanya ini sangat bagus. Ide ini mungkin bisa gabungan ada (perumahan) komersial dan ada (perumahan) MBRnya,” kata dia.