Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, mengatakan kementeriannya mendapat alokasi anggaran Rp 41,95 triliun untuk pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara atau IKN tahun 2024. Namun, hingga 25 Oktober 2024, realisasi anggaran tersebut baru sebesar 57,8 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pelaksanaan paket fisik IKN per 25 Oktober 2024 adalah 57,8 persen dari alokasi anggaran 2024,” ujar Dody dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dody merinci, anggaran tersebut sudah digunakan untuk pembangunan infrastruktur sumber daya air sebesar Rp 1,45 triliun. Bagian ini juga digunakan untuk pengendalian banjir DAS Sanggai 1A Lanjutan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), pengendalian banjir di Sungai Sepaku, pengendalian banjir Sungai Seluang, dan lain sebagainya. “Pengendalian banjir Sungai Pamaluan, penyempurnaan dan penataan kawasan Bendungan Sepaku Semoi, serta pembangunan Embung KIPP dan DAS Pamaluan,” ujar Dody.
Selain itu, untuk pembangunan di bidang Bina Marga telah menyerap anggaran sebesar Rp 19,20 triliun. Dody mengatakan anggaran tersebut digunakan untuk membangun jalan akses menuju masjid di IKN dan dermaga logistik, Jalan Sumbu Kebangsaan sisi barat dan timur, jalan feeder (distrik) di kawasan IKN, serta jalan tol akses Bandara VVIP. “Untuk pembuatan jalan tol, duplikasi jembatan, dan seterusnya,” imbuhnya.
Kemudian, Kementerian PU juga telah menggunakan anggaran tersebut untuk infrastruktur permukiman sebanyak Rp 12,93 triliun. Dody mengatakan pada bidang ini terdapat pembangunan Gedung Istana Negara, Lapangan Upacara, Gedung Kementerian, dan juga jaringan perpipaan.
Terakhir, anggaran digunakan untuk pembangunan infrastruktur perumahan. Bidang ini telah menyerap anggaran sebesar Rp 8,37 triliun. “Ini kami alokasikan antara lain untuk rumah menteri, hunian Polri, BIN (Badan Intelijen Negara), ASN (Aparatur Sipil Negara), dan juga untuk Paspampres,” tuturnya.
Pilihan editor: Menteri UMKM Jelaskan Arahan Prabowo Soal Pemutihan Utang Petani, Nelayan, dan Usaha Kecil