Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menteri Susi: Lelang Kapal Ilegal Bukan Sikap Umum Pemerintah

Menteri Susi mengatakan, Presiden Jokowi tetap tegas bahwa Indonesia mesti memberi efek jera kepada pencuri ikan.

1 Mei 2019 | 07.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas dari Kejaksaan Negeri Batam melakukan penenggelaman kapal nelayan asing di Perairan Pulau Momoi, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 21 November 2018. ANTARA/M N Kanwa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menegaskan keberatannya akan kebijakan pelelangan kapal ilegal. Menurut Menteri Susi, kebijakan itu bukan sikap pemerintah umum, melainkan oknum saja.

Baca: Susi Pudjiastuti akan Tenggelamkan 51 Kapal KIA dari Vietnam

"Sekali lagi, itu bukan kebijakan pemerintah secara umum. Kalau itu wacana itu oknum saja," ujar Susi saat ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, 30 April 2019.

Susi mengatakan kebijakan yang berbeda dari penenggelaman kapal keluar dari oknum. Sebab, kata Susi, Presiden Joko Widodo tetap tegas bahwa Indonesia mesti memberi efek jera kepada pencuri ikan. "Karena konflik dunia akan beralih dari politik, ideologi, menjadi kebutuhan pangan, dan laut ini salah satunya."

Berdasarkan analisa KKP, dalam satu tahun terakhir agresivitas pencurian ikan oleh kapal asing di Natuna meningkat tajam. "Ini karena ada wacana kapal ikan ilegal dilelang," kata Susi.

Menurut Susi, intrusi dan provokasi terhadap kapal patroli KKP dan TNI AL ituMenu bukan hanya dilakukan oleh kapal Vietnam, tapi juga kapal Malaysia. Ia mencatat ada insiden kapal asing mengejar atau bahkan hampir menabrak kapal Indonesia sebanyak empat kali pada tahun ini. Belum lagi intrusi di perairan Belawan, Sumatera Utara.

Menurut Susi, para penangkap ikan ilegal cenderung tidak jera karena berdasarkan perhitungan, mereka tetap untung meski kapalnya ditangkap. Hitungannya, kapal ilegal itu bakal dilelang kembali dengan harga sekitar Rp 200-500 juta.

Sementara, sekali melaut mencuri ikan di laut Indonesia, mereka bisa meraup Rp 1-2 miliar. "Itu terbukti dengan kapal residivis yang ditangkap kembali, jengkelnya kami menangkap kapal yang pernah ditangkap," kata Susi.

Karena itu, Susi melihat hasil penerimaan negara bukan pajak bagi negara dari pelelangan kapal ilegal itu tidak setara dengan kerugian akibat pencurian ikan dan risiko pengejaran di lapangan. Ditambah, kapal yang ditangkap tersebut berisiko kembali lagi melaut setelah dilelang. Ia lebih sepakat dengan penindakan tegas terhadap kapal ilegal tersebut.

Belakangan, langkah pelelangan kapal memang menuai polemik. Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Praseyo yang memastikan proses lelang kapal pencuri ikan yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti prosedur yang ada. "Dalam proses lelang, ada lembaga lain yang menaksir harga dan dilelang secara terbuka," kata dia di Kantor Kejaksaan Agung, Senin, 1 April 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca: KRI Tjiptadi Ditabrak Kapal Vietnam, Luhut: Harus Protes Keras

Menurut dia, kapal ini telah ditawarkan melalui pihak ketiga melalui proses penaksiran harga alias appraisal. Prasetyo juga mengatakan tidak masalah bila kapal itu kemudian jatuh ke tangan pemilik lama. "Toh kalau pemilik kapal ketahuan mencuri lagi, pemerintah juga tinggal melakukan penangkapan lagi."

Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menilai kembalinya kapal rampasan pemerintah ke tangan pemilik lamanya menandakan pengawasan yang kurang. "Itu pelelangan yang keliru. Jangan karena kita mengawasinya kurang, kita menyalahkan sistem," ujar Luhut di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2019. 

CAESAR AKBAR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus