Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menteri Teten Sebut Thrifting Pakaian dan Sepatu Impor Ancam Pelaku UMKM Lokal

Kemenkop UKM melihat bisnis thrifting atau pakaian bekas, saat ini tengah menjadi ancaman pelaku usaha utamanya pada produk thrifting impor.

14 Maret 2023 | 00.27 WIB

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia Teten Masduki bersama UMKM di Smesco, Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2022. TEMPO/Nabila Nurshafira
Perbesar
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia Teten Masduki bersama UMKM di Smesco, Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2022. TEMPO/Nabila Nurshafira

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) melihat bisnis thrifting atau pakaian bekas, saat ini tengah menjadi ancaman pelaku usaha utamanya pada produk thrifting impor. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan terus menghentikan datangnya barang bekas berupa sepatu dan pakaian dari luar negeri tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Jadi argumen kami untuk menolak masuknya pakaian dan sepatu bekas ini sangat kuat, kami ingin melindungi produk UMKM," kata Teten di kantornya kepada wartawan, Senin 13 Maret 2023. 

Teten mengatakan, dengan terus berdatangannya produk thrifting bekas dari luar negeri akan menggerus slogan cintai produk Indonesia. 

"Penyelundupan produk-produk tekstil bekas termasuk sepatu, menurut saya sangat tidak sejalan dengan gerakan bangga buatan Indonesia," kata Teten. 

Larangan impor barang bekas

Kata Teten, selain mengancam keberlangsungan usaha pelaku UMKM, impor barang bekas juga secara tegas dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40/2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 

"Tujuannya untuk mengajak masyarakat mencintai, membeli, mengkonsumsi karya bangsa sendiri," kata Teten. 

Mengancam kesehatan

Ditempat yang sama, Deputi Usaha Kecil Menengah Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, produk thrifting impor ini merupakan masalah serius dan harus segera ditanggulangi. 

"Karena saat ini tantangan bagi perdagangan internasional, ekonomi sedang melambat, jadi impor barang-barang bekas jadi ancaman tambahan, selain juga ancaman kesehatan," kata Hanung.

Ade Ridwan

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus