Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Menunggu Pimpinan Baru Ojk

6 Maret 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PANITIA seleksi pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tanpa banyak bersuara, sudah melewati proses putaran kedua. Panitia seleksi saat ini sibuk mencari tujuh anggota Dewan Komisioner OJK untuk periode 2017-2022. Seperti sebelumnya, pilihan calon anggota Dewan Komisioner OJK dibuka untuk umum, dan panitia seleksi, yang sekarang diketuai Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah meneliti 800 lebih calon.

Pada putaran pertama, 6 Februari lalu, panitia menjaring 107 calon. Lalu pada putaran kedua, 25 Februari, jumlah ini dipangkas lagi menjadi hanya 35 calon. Sebanyak 14 calon akan diajukan ke Presiden setelah melewati proses wawancara dan pemeriksaan kesehatan.

Pada putaran pertama, latar belakang para calon terlihat cukup variatif. Ada calon dari beberapa kementerian dan instansi pemerintah, seperti Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan tentunya OJK. Ada calon dari instansi pendukung pasar modal hingga perusahaan akuntansi publik serta kantor notaris dan pengacara. Tidak ketinggalan adalah pimpinan lembaga keuangan badan usaha milik negara dan swasta. Bahkan pensiunan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat ikut serta.

Dari daftar 35 calon yang tersisa pada tahapan kedua, terlihat pola seleksi panitia mengerucut ke dua instansi pemerintah, yaitu OJK (8 calon) dan Bank Indonesia (6 calon). Selebihnya, ada 4 calon dari akademikus, 4 dari BUMN, 3 dari Kementerian Keuangan, 2 dari instansi pendukung pasar modal, 2 dari swasta, serta masing-masing 1 calon dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, BPK, LPS, IBI, ICD, dan kantor pengacara.

Yang cukup menarik perhatian di putaran kedua ini adalah, dari tujuh anggota Dewan Komisioner OJK yang masih menjabat saat ini, hanya dua orang yang lolos. Artinya, akan terjadi perubahan komposisi pimpinan OJK yang cukup signifikan. Timbul pertanyaan: sejauh mana pergantian ini akan mengubah arah kebijakan OJK selama ini? Memang OJK pada 2012-2017 cukup sibuk dengan penyatuan fungsi pengawasan perbankan-yang sebelumnya dipegang BI-dengan pengawasan lembaga keuangan nonbank, seperti sektor asuransi, pembiayaan, dan pasar modal, yang dulu di bawah Kementerian Keuangan. Dua instansi pemerintah ini berbeda pola kerja dan kultur organisasinya.

Sudah banyak yang dilakukan agar kedua fungsi pengawasan ini lebih menyatu dan terkoordinasi, mengingat kecenderungan bank-bank besar untuk memiliki anak perusahaan yang bergerak di bidang asuransi, sekuritas, dan pembiayaan. Di sektor perbankan, yang mendapat perhatian OJK adalah usaha penyebaran jasa keuangan ke seluruh pelosok Tanah Air agar menyentuh sebanyak mungkin masyarakat kita.

Adapun di sektor lembaga keuangan nonbank, ada perbaikan penerapan standar manajemen risiko dan tata kelola agar lebih sejajar dengan yang berlaku di perbankan. OJK akhir-akhir ini giat mendorong agar suku bunga pinjaman bank turun untuk menggairahkan pertumbuhan ekonomi.

Beberapa pihak memperkirakan pimpinan OJK yang baru lebih giat dalam usaha menurunkan suku bunga ini, walau akan sulit direalisasi mengingat bunga dolar Amerika Serikat yang cenderung terus meningkat. Namun, siapa pun dan apa pun komposisi pimpinan yang terpilih, sebaiknya kebijakan pimpinan lama dilanjutkan serta fungsi intermediasi industri jasa keuangan terus diperkuat agar lebih efektif dalam membiayai pertumbuhan ekonomi kita.

Manggi Habir
Kontributor Tempo


Kurs
Pekan sebelumnya13.336
Rp per US$ 13.375
Pembukaan 3 Maret 2017

IHSG
Pekan sebelumnya5.385
5.402
Pembukaan 3 Maret 2017

Inflasi
Bulan sebelumnya3,49%
3,83%
Januari 2017 YoY

BI 7-Day Repo Rate
4,75%
16 Februari 2017

Cadangan Devisa
30 Desember 2016 US$ miliar 116,362
Miliar US$116,890
31 Januari 2017

Pertumbuhan PDB
20165,02%
5,1%
Target 2017

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus