Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Meutya Hafid Tanggapi Jabatan Teddy Indra: Wewenang Presiden Prabowo

Menteri Komunikasi Meutya Hafid mengatakan penunjukkan Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet adalah wewenang Presiden Prabowo.

13 Maret 2025 | 20.01 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid. Tempo/Ilham Balindra
Perbesar
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid. Tempo/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid turut menanggapi polemik penugasan Letnan Kolonel TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet. Meutya menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan penuh untuk menentukan posisi dan status bawahannya, tak terkecuali Teddy yang berstatus sebagai anggota TNI aktif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sebagai Kepala Pemerintahan dan Panglima Tertinggi Republik Indonesia, Presiden memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status pejabat di lingkup pemerintahan," kata Meutya dalam keterangan resminya pada Kamis, 13 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut dia, keputusan tersebut diambil atas pertimbangan matang untuk memastikan kebijakan nasional berjalan dengan efektif dan berkesinambungan. Meutya juga menegaskan keputusan Prabowo untuk mengangkat Teddy itu sudah sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. "Pemerintah berkomitmen untuk menjalankan prinsip hukum dan demokrasi dalam setiap kebijakan yang diambil," ujarnya. 

Meski begitu, politikus partai Golkar itu menganggap wajar adanya pro dan kontra di masyarakat terkait keputusan tersebut. “Kami juga menghargai berbagai masukan dari masyarakat dan akan terus mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil,” kata Meutya. 

Sebelumnya, Teddy disorot karena kenaikan pangkat dari mayor ke letkol tanpa melalui Sekolah Staf dan Komando TNI AD atau Seskoad. Selain itu, status Teddy sebagai prajurit aktif tetapi menjabat jabatan sipil di luar perundang-undangan juga menuai kritik. 

Padahal, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan prajurit aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain harus pensiun dini atau mundur dari dinas aktif. Menurut Agus, ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. 

“Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan Pasal 47,” kata Agus di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga mengomentari status Teddy Indra Wijaya yang masih berstatus prajurit TNI aktif, tapi menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Ia mengatakan hanya ada 10 kementerian atau lembaga yang dapat dijabat oleh tentara aktif. Sementara, menurut Sjafrie, Seskab tidak masuk dalam daftar tersebut. 

"Masuk enggak dalam kategori itu? (Seskab) Kalau di luar kategori itu, ya terkena pensiun dulu, baru melanjutkan," kata dia setelah Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Maret 2025.

Eka Yudha dan M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus