Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mempersilakan industri memanfaatkan balpres atau pakaian bekas dan tekstil impor ilegal menjadi bahan bakar. Hal ini buntut minimnya dana operasional satgas impor ilegal untuk memusnahkan barang-barang itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami enggak tersedia dana untuk mobilisasi dan untuk pemusnahan. Untuk itu, kami kerja sama dengan industri untuk pemusnahannya,” kata Moga saat ditemui di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 6 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Moga mengatakan bahan bakar yang diperlukan industri dapat dihasilkan dari balpres dan tekstil rol yang hari ini diekspose satgas itu. Bagi industri yang memerlukan, dia mempersilakan mereka mengambil pakaian-pakaian bekas dan kain yang diperlukan.
Barang-barang impor ilegal itu dapat diambil industri sesuai instansi penyitanya. Sejumlah instansi yang menyita balpres dan kain dalam ekspose itu antara lain Badan Reserse Kriminal Polri, Bea Cukai Tanjung Priok, dan Bea Cukai Cikarang.
Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor mengekspose temuan barang impor ilegal senilai Rp 46.188.205.400 di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan Satgas akan memusnahkan barang-barang impor ilegal itu.
Temuan satgas yang diekspose hari ini terdiri dari 1.883 balpres pakaian bekas impor temuan Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri dan 3.044 balpres pakaian bekas impor temuan Bea Cukai Tanjung Priok. Selain itu, Bea Cukai Cikarang menemukan 695 produk jadi, 332 pack tekstil, 371 alas kaki, 6.578 pcs alat elektronik, dan 5.896 pcs garmen pakaian jadi dan aksesoris. Kemendag juga menemukan tekstil dan produk tekstil atau TPT sejumlah 20.000 rol.
Satgas importasi ilegal dibentuk pemerintah melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024. Satgas itu terdiri dari sejumlah kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polri, Kejaksaan, hingga Kamar Dagang dan Industri Indonesia.