Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Minim Pelayanan Menarik Investor

"Secara umum, PTSP tak diisi oleh sumber daya manusia yang kompeten."

10 April 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Minim Pelayanan Menarik Investor

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

AKTIVITAS kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tampak normal. Kantor yang terletak di Jalan Urip Sumohardjo tersebut dipenuhi pemohon perizinan. Para pemohon antre untuk mendapatkan layanan dari satu loket dan kemudian beralih ke loket lain.

Situasi berbeda terlihat di ruang pegawai yang bertugas melayani permohonan masyarakat. Sejumlah meja layanan tampak kosong, padahal jam baru menunjukkan pukul 15.00 Wita. Satu loket hanya dilayani seorang petugas dari dua petugas yang seharusnya bertugas. Minimnya pegawai yang melayani membuat antrean pemohon masih panjang hingga sore.

Kondisi pelayanan yang buruk di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar adalah satu dari 14 PTSP di seluruh Indonesia yang ditelisik Badan Pemeriksa Keuangan. Lembaga audit negara itu menemukan PTSP daerah yang tidak optimal menampung investasi swasta. 14 PTSP dinilai tak efektif dan menciptakan kerugian material perizinan senilai Rp 270,6 juta di luar multiplier effect jika realisasi investasi terjadi.

"Secara umum, PTSP tak diisi oleh sumber daya manusia yang kompeten," kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, pekan lalu.

Berdasarkan temuan BPK, kata Moermahadi, perizinan di daerah berjalan tanpa berpedoman dengan peraturan pusat. Khususnya di kegiatan verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan yang dilaksanakan oleh tim kerja teknis.

Sebanyak 14 dinas penanaman modal dan PTSP tersebut terdiri atas dinas pada satu pemerintah provinsi, enam pemerintah kabupaten, dan tujuh pemerintah kota. Dinas-dinas tersebut ada di Provinsi Lampung, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sintang, Kabupaten Maros, Kota Bukittinggi, Kota Palembang, Kota Bandar Lampung, Kota Batu, Kota Denpasar, Kota Mataram, dan Kota Makassar.

Perizinan di daerah memang kerap menjadi perhatian. Ketidaksinkronan deregulasi pemerintah pusat dan daerah membuat investor lebih melirik Jawa sebagai tujuan investasi. Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal, realisasi investasi 2017 empat provinsi dan satu daerah khusus di Jawa menguasai 56,3 persen investasi senilai Rp 389,9 triliun.

Adapun realisasi investasi di luar Jawa yang terdiri atas lebih dari 30 provinsi hanya menyerap Rp 302,9 triliun atau 43,7 persen. Realisasi tersebut menurun dibanding pada tahun lalu yang mencapai 46,4 persen.

Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian, Edy Putra Irawady, mengatakan pemerintah sudah membatalkan ribuan peraturan di tingkat pusat untuk mengurai keruwetan investasi dan perizinan. Terakhir, pemerintah pusat akan mengandalkan kebijakan one single submission. Kebijakan ini akan menyelaraskan perizinan di tingkat pusat dan daerah. "Saat ini kami tinggal menunggu seluruh pemda untuk bentuk satuan tugas," ujar dia.

Edy tak menampik dugaan bahwa daerah juga sulit untuk menyelaraskan kebijakan pusat. Selain keterbatasan sumber daya manusia, ketimpangan infrastruktur dan teknologi juga jadi masalah daerah. Belum lagi masalah politik lokal. Menurut dia, ada empat titik masalah yang akan diselesaikan satuan tugas, yakni pendaftaran, tata ruang dan lingkungan, bangunan, dan kemudahan operasional.

Untuk menarik minat investor, pemerintah memberikan insentif fiskal seperti pembebasan pajak hingga 20 tahun untuk perluasan investasi. Yang terbaru, pemerintah akan memberikan insentif kepada investor yang melakukan pengembangan dan inovasi. "Soal besaran diskon pajaknya super deduction ini, kami tinggal tunggu masukan dari industri," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara. ANDI IBNU


Belum Ramah Investor

Pelayanan tak maksimal menarik investor menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan pada sejumlah Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah. Bahkan bukannya memberikan kemudahan kepada investor, pelayanan yang diberikan justru sebaliknya menghambat proses perizinan. Berikut temuan BPK yang terangkum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan II 2017 atas 14 PTSP yang dipublikasikan pekan lalu.
- Sumber Daya Manusia yang tak kompeten mengurus perizinan dan investasi
- Tak memiliki maklumat standar pelayanan publik
- Menjalankan regulasi sendiri
- Sarana dan prasarana pelayanan yang kurang memadai
- Belum melayani penerbitan seluruh perizinan sesuai dengan kewenangan yang diberikan pemerintah daerah

Catatan Merah 14 Pelayanan Terpadu Satu Pintu versi BPK
-Provinsi Lampung
-Kabupaten Pringsewu
-Kabupaten Boyolali
-Kabupaten Pekalongan
-Kabupaten Pasuruan
-Kabupaten Sintang
-Kabupaten Maros
-Kota Bukittinggi
-Kota Palembang
-Kota Bandar Lampung
-Kota Batu
-Kota Denpasar
-Kota Mataram
-Kota Makassar

ANDI IBNU | SUMBER: BPK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus