Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Misteri Empat Juta Dolar

6 Mei 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

2 Februari 1984 Surat pemberian jaminan (borgstelling) PT Astra International atas utang-utang Astra Holland di Bank Indover, Belanda, dengan nilai tidak lebih dari 12 juta gulden.

1990 Rini Soewandi menjabat sebagai Direktur Keuangan Astra (presiden direkturnya Teddy Rachmat). Astra masuk bursa.

22 Oktober 1990 (Tambahan Berita Negara RI 10 September 1991 Nomor 73) PT Suryaraya Gatratama didirikan, dengan susunan komisaris dan direksi:

  • Presiden Komisaris: Edwin Soeryadjaya
  • Komisaris: Rini M.S. Soewandi
  • Presiden Direktur: Dick Arief Gandaatmadja
  • Direktur: Johannes Mardikian Agus, Ny. Melanie Chrysanthy Solihin

    11 Desember 1992 Saham keluarga Soeryadjaya diambil alih Prajogo Pangestu dkk.

    November 1995 Indover menagih utang Astra Holland.

    21 Desember 1995 Surat pemberian jaminan (personal guarantee) Edwin Soeryadjaya kepada Astra International atas semua kewajiban Astra Holland di Indover.

    Oktober 1996 Nusamba milik Bob Hasan mengambil alih 10 persen saham Astra. Rini, sebagai direktur keuangan, dikabarkan memerintahkan agar Federal International Finance, anak perusahaan Astra, mengucurkan pinjaman Rp 400 miliar ke Nusamba.

    Desember 1996 Edwin menyetorkan jaminan pribadinya senilai US$ 4 juta ke Astra. Ternyata uang itu tak disetorkan ke Indover, tapi ditransfer ke PT Suryaraya Gatratama, anak perusahaan Astra, tempat Rini Soewandi menjadi komisaris. Duit itu lalu hilang entah ke mana dan tak dicatatkan di pembukuan Astra. Akibatnya, William Soeryadjaya digugat perdata oleh Indover dan dicekal di Belanda.

    19 Februari 1997 Bob Hasan terpilih sebagai Presiden Komisaris Astra.

    9 Juni 1998 Rini menjadi Presiden Direktur Astra.

    8 Februari 2000 Rini dicopot sebagai presiden direktur, kembali digantikan Teddy.

    29 Maret 2000 (Akta Notaris Benny Kristianto, S.H.) Rapat memutuskan melikuidasi PT Suryaraya Gatratama terhitung 1 Januari 2000.

    6 April 2001 Surat Edwin ke Teddy, mengatakan uang yang disetorkannya ternyata tidak per-nah dicatat di laporan keuangan Astra. Edwin minta uang US$ 4 juta dikembali-kan. Ia juga mengatakan telah menge-tahui adanya transaksi fiktif Giraffe pada akhir 1999 dan kewajiban fiktif senilai US$ 2 juta dalam restrukturisasi utang United Tractor pada akhir 2000.

    20 April 2001 Surat Edwin ke Teddy, menyatakan William Soeryadjaya akan langsung menyelesaikan utang itu dengan pihak Indover. Edwin kembali minta supaya uang itu berikut bunganya, total US$ 7,5 juta, segera dikembalikan.

    17 Mei 2001 Surat Teddy ke Edwin, menyatakan uang US$ 4 juta tidak disetorkan ke Indover karena masih menunggu penyelesaian hukum. Soal transaksi Giraffe, Teddy menyatakan telah dijelaskan dalam Audit Report Astra 1999 dan telah disahkan RUPS Astra tahun 2000.

    24 September 2001 Surat Teddy ke William, menyatakan uang US$ 4 juta beserta bunganya ada di Astra karena masih menunggu penyelesaian dengan Indover.

    18 dan 27 Desember 2001 Surat William ke Teddy, mendesak supaya uang itu segera dikembalikan. Rinciannya: US$ 8,326 juta setoran Edwin, termasuk perhitungan bunga, dan US$ 10 juta untuk kerugian moril dan biaya pengurusan perkara di Belanda.

    6 Maret 2002 William mengadukan Teddy dan direksi Astra ke kepolisian atas tuduhan penggelapan uang senilai US$ 4 juta. Belakangan, pengaduan dicabut.

    11 April 2002 Indover dan Astra Holland menandatangani perjanjian penyelesaian utang.

    12 April 2002 Surat Wakil Presiden Direktur Astra, Budi Setiadharma, kepada William Soeryadjaya perihal pemberitahuan pelunasan senilai US$ 15 juta:

  • 8 April 2002: US$ 3 juta, ke rekening Edwin Soeryadjaya di UBS AG Singapura.
  • 11 April 2002: US$ 6 juta, melalui ABN Amro ditransfer ke rekening Indover di HSBC Bank, New York.
  • 12 April 2002: US$ 6 juta, melalui ABN Amro ditransfer ke rekening Indover di HSBC Bank, New York. Surat juga menyatakan seluruh permasalahan selesai dan sepakat tidak melakukan tuntutan hukum apa pun di kemudian hari.

    Karaniya Dharmasaputra

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus